3 Kategori Sunah Hasanah Menurut Syaikh Al-Utsaimin

Senin, 04 September 2023 - 14:20 WIB
loading...
3 Kategori Sunah Hasanah Menurut Syaikh Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Sunah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan syari’at. Syaikh Al-Utsaimin menyebut hal ini mencakup: seseorang yang mulai melakukan sunah atau memulai melakukan suatu amal yang diperintahkan atau kembali melakukanya setelah meninggalkannya atau melakukan sesuatu yang memang disunahkan sebagai perantara pelaksanan ibadah yang diperintahkan.

"Yang demikian ini ada tiga kategori," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku berjudul "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Fatwa-Fatwa Terkini" disusun Khalid Al-Juraisiy.



Petama, artinya adalah sunah secara mutlak, yakni yang memulai suatu amal yang diperintahkan. Inilah sebab munculnya hadis yang berbunyi:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya. … “ (HR Muslim )

Dalam hadis itu Nabi SAW menganjurkan untuk bersedekah kepada orang-orang yang datang kepada beliau, karena mereka saat itu sedang dalam kondisi sangat kesulitan, lalu beliau menganjurkan untuk bersedekah.

Kemudian datang seorang laki-laki Anshar dengan membawa sekantong perak yang cukup berat ditangannya, lalu ia meletakannya di kediaman Nabi SAW, kemudian Nabi SAW bersabda sebagaimana hadis di atas.

Laki-laki tersebut adalah yang melakukan sunah karena memulai melakukan amal tersebut, bukan berarti memulai membuat amalan baru.



Kedua, sunah yang ditinggalkan kemudian seseorang melakukannya dan menghidupkannya. Yang demikian ini disebut melakukan sunah yang artinya menghidupkannya, tapi bukan berarti membuat amalan baru yang berasal dari dirinya sendiri.

Ketiga, melakukan sesuatu sebagai perantara pelaksanaan perintah yang disyari’atkan, seperti membangun sekolah, mencetak buku agama dan sebagainya. Yang demikian ini bukan berarti beribadah dengan amalan tersebut, akan tetapi amalan tersebut sebagai perantara untuk melaksanakan perintah yang terkait.

Semua itu termasuk dalam cakupan sabda Nabi,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا

Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)