Ini Mengapa Perempuan Dibedakan di Bidang Hukum dan Politik
Jum'at, 15 September 2023 - 08:53 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam menghargaiperempuan sebagai manusia yang terhormat. Sebagaimana kaum laki-laki, wanita juga mempunyai hak-hak kemanusiaan, karena keduanya berasal dari satu pohon dan keduanya merupakan dua bersaudara yang dilahirkan oleh satu ayah (bapak) yaitu Adam , dan satu ibu yaitu Hawa .
Di sini ada beberapa tuduhan kepada Islam yang disampaikan oleh sebagian orang dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
Apabila Islam itu telah memperhitungkan kemanusiaan kaum wanita itu sama dengan kemanusiaan kaum pria, lantas mengapa Islam masih melebihkan kaum laki-laki atas wanita di dalam beberapa masalah, seperti dalam persaksian, hukum waris , kepemimpinan rumah tangga dan sebagian hukum-hukum cabang yang lainnya?
Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Menurut al-Qardhawi, sebenarnya perbedaan kaum laki-laki dengan kaum wanita di dalam hukum tersebut bukan karena jenis laki-laki itu lebih mulia menurut Allah dan lebih dekat dengan-Nya daripada jenis wanita. Karena sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling takwa, baik laki-laki atau perempuan.
"Akan tetapi perbedaan itu disebabkan karena pembagian secara fungsional sesuai dengan fitrah yang sehat bagi masing-masing dari laki-laki dan wanita," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Tugas-Tugas Hukum
Lalu mengapa perempuan dibedakan di bidang hukum dan politik? Menurut al-Qardhawi, masalah jabatan peradilan (hukum) dan politik, Abu Hanifah memperbolehkan bagi kaum wanita untuk menempati jabatan hukum sepanjang diperbolehkan memberikan kesaksian di situ, maksudnya selain masalah-masalah kriminalitas.
Baca juga: Nyanyian Haram karena Suara Wanita Itu Aurat? Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi
Sedangkan Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga memperbolehkan perempuan menempati jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang menangani masalah kriminalitas dan lainnya.
Di sini ada beberapa tuduhan kepada Islam yang disampaikan oleh sebagian orang dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
Apabila Islam itu telah memperhitungkan kemanusiaan kaum wanita itu sama dengan kemanusiaan kaum pria, lantas mengapa Islam masih melebihkan kaum laki-laki atas wanita di dalam beberapa masalah, seperti dalam persaksian, hukum waris , kepemimpinan rumah tangga dan sebagian hukum-hukum cabang yang lainnya?
Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Menurut al-Qardhawi, sebenarnya perbedaan kaum laki-laki dengan kaum wanita di dalam hukum tersebut bukan karena jenis laki-laki itu lebih mulia menurut Allah dan lebih dekat dengan-Nya daripada jenis wanita. Karena sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling takwa, baik laki-laki atau perempuan.
"Akan tetapi perbedaan itu disebabkan karena pembagian secara fungsional sesuai dengan fitrah yang sehat bagi masing-masing dari laki-laki dan wanita," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Tugas-Tugas Hukum
Lalu mengapa perempuan dibedakan di bidang hukum dan politik? Menurut al-Qardhawi, masalah jabatan peradilan (hukum) dan politik, Abu Hanifah memperbolehkan bagi kaum wanita untuk menempati jabatan hukum sepanjang diperbolehkan memberikan kesaksian di situ, maksudnya selain masalah-masalah kriminalitas.
Baca juga: Nyanyian Haram karena Suara Wanita Itu Aurat? Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi
Sedangkan Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga memperbolehkan perempuan menempati jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang menangani masalah kriminalitas dan lainnya.
Lihat Juga :