Ini Mengapa Perempuan Dibedakan di Bidang Hukum dan Politik

Jum'at, 15 September 2023 - 08:53 WIB
loading...
Ini Mengapa Perempuan...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam menghargaiperempuan sebagai manusia yang terhormat. Sebagaimana kaum laki-laki, wanita juga mempunyai hak-hak kemanusiaan, karena keduanya berasal dari satu pohon dan keduanya merupakan dua bersaudara yang dilahirkan oleh satu ayah (bapak) yaitu Adam , dan satu ibu yaitu Hawa .

Di sini ada beberapa tuduhan kepada Islam yang disampaikan oleh sebagian orang dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

Apabila Islam itu telah memperhitungkan kemanusiaan kaum wanita itu sama dengan kemanusiaan kaum pria, lantas mengapa Islam masih melebihkan kaum laki-laki atas wanita di dalam beberapa masalah, seperti dalam persaksian, hukum waris , kepemimpinan rumah tangga dan sebagian hukum-hukum cabang yang lainnya?

Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Menurut al-Qardhawi, sebenarnya perbedaan kaum laki-laki dengan kaum wanita di dalam hukum tersebut bukan karena jenis laki-laki itu lebih mulia menurut Allah dan lebih dekat dengan-Nya daripada jenis wanita. Karena sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling takwa, baik laki-laki atau perempuan.

"Akan tetapi perbedaan itu disebabkan karena pembagian secara fungsional sesuai dengan fitrah yang sehat bagi masing-masing dari laki-laki dan wanita," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Tugas-Tugas Hukum

Lalu mengapa perempuan dibedakan di bidang hukum dan politik? Menurut al-Qardhawi, masalah jabatan peradilan (hukum) dan politik, Abu Hanifah memperbolehkan bagi kaum wanita untuk menempati jabatan hukum sepanjang diperbolehkan memberikan kesaksian di situ, maksudnya selain masalah-masalah kriminalitas.

Baca juga: Nyanyian Haram karena Suara Wanita Itu Aurat? Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi

Sedangkan Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga memperbolehkan perempuan menempati jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang menangani masalah kriminalitas dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Rekomendasi
Gunung yang Disebut...
Gunung yang Disebut dalam Al-Quran dengan Fenomena Uniknya
Tujuh Matahari Tiba-tiba...
Tujuh Matahari Tiba-tiba Muncul Sekaligus di Langit China
Tulang Belulang Raksasa...
Tulang Belulang Raksasa Berceceran, Arkeologi Temukan Sarang Gajah Purba
Artikel Terkini
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved