Ketika Syubhat Menjadi Haram Berdasar Hadis dari Nu‘man bin Basyir
loading...
A
A
A
Hal-hal yang selama ini dianggap syubhat atau samar-samar, namun setelah di kemudian hari oleh ilmu dan pengetahuan ditemukan sangat merugikan maka hal tersebut menjadi haram. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Abdillah Nu‘man bin Basyir ra.
Nu'man berkata:
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu jelas, dan antara keduanya ada beberapa perkara syubhat (kurang jelas) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menghindari perkara syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Adapun siapa yang menerjang syubhat, niscaya dia akan terjerumus kepada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar area terlarang, niscaya lambat laun (gembalaannya) akan makan rumput di area terlarang itu. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki area larangan, sedangkan area larangan Allah adalah keharaman-keharaman-Nya. Ketahuilah bahwa pada setiap jasad ada segumpal daging, jika ia baik maka seluruh jasad menjadi baik juga, sebaliknya jika ia rusak maka seluruh jasad rusak juga. Ketahuilah ia adalah kalbu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim )
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menjelaskan dalam hadis ini, Rasulullah SAW membagi suatu perkara itu menjadi tiga hal:
Pertama: Perkara yang jelas-jelas halal dan diketahui oleh semua orang, seperti daging kambing, roti, nasi, dan lain-lain.
Kedua: Perkara yang jelas-jelas haram dan diketahui oleh semua orang seperti zina, mencuri, babi dan bangkai, minum khamar, dan lain-lain.
Ketiga: Perkara yang samar dan tidak jelas hukumnya, sehingga manusia pun berbeda pendapat tentangnya, ada yang mengharamkan, ada yang menghalalkan, ada yang tidak
berkomentar, ada yang memerinci.
Contoh: Masalah rokok di awal munculnya, termasuk perkara syubhat (samar) dan hukumnya diperselisihkan. "Namun, setelah kemajuan ilmu kedokteran sekarang dan terbukti bahayanya, hukumnya menjadi jelas yaitu haram," ujar Abu Ubaidah Yusuf.
Menurut Abu Ubaidah, termasuk hikmah Allah adalah menguji para hamba-Nya dengan perkara-perkara syubhat agar jelas siapakah yang benar-benar tunduk terhadap hukum Allah dan siapakah yang mengikuti hawa nafsunya, siapakah yang bersemangat menuntut ilmu dan siapakah yang malas menggalinya.
Adapun sebab samarnya suatu hukum adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya ilmu sehingga belum sampai padanya dalil;
2. Kurangnya pemahaman yang bagus;
3. Kurang mencurahkan tenaga dan waktu dalam meneliti, terlebih dalam masalah yang diperselisihkan ulama dan status hadits;
4. Rusaknya hawa nafsu sehingga mencari dalil untuk mendukung pendapatnya;
5. Kemaksiatan dan dosa.
Nu'man berkata:
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu jelas, dan antara keduanya ada beberapa perkara syubhat (kurang jelas) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menghindari perkara syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Adapun siapa yang menerjang syubhat, niscaya dia akan terjerumus kepada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar area terlarang, niscaya lambat laun (gembalaannya) akan makan rumput di area terlarang itu. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki area larangan, sedangkan area larangan Allah adalah keharaman-keharaman-Nya. Ketahuilah bahwa pada setiap jasad ada segumpal daging, jika ia baik maka seluruh jasad menjadi baik juga, sebaliknya jika ia rusak maka seluruh jasad rusak juga. Ketahuilah ia adalah kalbu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim )
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menjelaskan dalam hadis ini, Rasulullah SAW membagi suatu perkara itu menjadi tiga hal:
Pertama: Perkara yang jelas-jelas halal dan diketahui oleh semua orang, seperti daging kambing, roti, nasi, dan lain-lain.
Kedua: Perkara yang jelas-jelas haram dan diketahui oleh semua orang seperti zina, mencuri, babi dan bangkai, minum khamar, dan lain-lain.
Ketiga: Perkara yang samar dan tidak jelas hukumnya, sehingga manusia pun berbeda pendapat tentangnya, ada yang mengharamkan, ada yang menghalalkan, ada yang tidak
berkomentar, ada yang memerinci.
Contoh: Masalah rokok di awal munculnya, termasuk perkara syubhat (samar) dan hukumnya diperselisihkan. "Namun, setelah kemajuan ilmu kedokteran sekarang dan terbukti bahayanya, hukumnya menjadi jelas yaitu haram," ujar Abu Ubaidah Yusuf.
Menurut Abu Ubaidah, termasuk hikmah Allah adalah menguji para hamba-Nya dengan perkara-perkara syubhat agar jelas siapakah yang benar-benar tunduk terhadap hukum Allah dan siapakah yang mengikuti hawa nafsunya, siapakah yang bersemangat menuntut ilmu dan siapakah yang malas menggalinya.
Adapun sebab samarnya suatu hukum adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya ilmu sehingga belum sampai padanya dalil;
2. Kurangnya pemahaman yang bagus;
3. Kurang mencurahkan tenaga dan waktu dalam meneliti, terlebih dalam masalah yang diperselisihkan ulama dan status hadits;
4. Rusaknya hawa nafsu sehingga mencari dalil untuk mendukung pendapatnya;
5. Kemaksiatan dan dosa.
(mhy)