Resolusi Jihad KH. Hasyim Asyari, Fardhu Ain Perangi Penjajah dalam Radius 94 KM
loading...
A
A
A
Istilah ‘ Resolusi Jihad ’ memiliki makna menarik dalam sejarah bangsa Indonesia. Melihat ke belakang, gerakan tersebut dulunya diserukan oleh KH. Hasyim Asyari .
Pasca mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa Indonesia ternyata belum selesai. Beberapa waktu usai proklamasi kemerdekaan, Belanda masih berniat kembali untuk mengulang hegemoninya.
Memiliki kenangan pahit dalam riwayat pendudukan penjajah, berbagai elemen masyarakat mulai mempersiapkan langkah-langkah strategis guna mempertahankan kemerdekaan. Dari sekian banyak, hal ini juga dilakukan kelompok Islam termasuk kalangan santri.
Mengutip informasi dari laman Kemenag, Sabtu (21/10/2023), keluarnya istilah ‘Resolusi Jihad’ tak terlepas dari pertanyaan yang sempat disampaikan Presiden Soekarno terhadap KH. Hasyim Asyari. Jadi, sebelumnya Bung Karno bertanya terkait hukum membela negara.
Menanggapi pertanyaan dari Bung Karno, Hasyim Asyari mengumpulkan seluruh Kiai se-Jawa dan Madura pada 21 Oktober 1945. Agenda tersebut bertujuan membahas perkara yang sempat ditanyakan Presiden Soekarno terkait hukum bela negara.
Pertemuan pun berlangsung atas arahan dari K.H. Hasyim Asyari. Pada kesepakatan rapat yang dipimpin oleh KH. Wahab Hasbullah, terdapat salah satu keputusan penting pada 22 Oktober 1945.
Dibacakan langsung oleh K.H. Hasyim Asyari, keputusan tersebut kemudian dikenal luas dengan sebutan Resolusi Jihad. Satu poin penting dari keputusan itu adalah kewajiban membela negara dari penjajah.
Jadi, hukum membela Tanah Air adalah kewajiban setiap individu (fardhu ain), khususnya bagi umat Islam di Indonesia. Selain itu, ditegaskan juga bahwa umat Muslim yang berada di radius 94 kilometer dari pertempuran wajib ikut berperang melawan penjajah.
Seruan Resolusi Jihad ini lantas menginspirasi para pejuang dan kalangan santri. Dalam hal ini, termasuk juga Bung Tomo yang nantinya mengobarkan semangat arek-arek Surabaya dalam menghadapi pertempuran 10 November 1945.
Di kemudian hari, waktu keluarnya Resolusi Jihad ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini berlaku sejak 2015 dan mulai diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Adapun dasar penetapan Hari Santri Nasional diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Demikian ulasan mengenai riwayat Resolusi Jihad dari K.H Hasyim Asyari yang menjadi cikal bakal ditetapkannya Hari Santri Nasional.
Wallahu a’lam
Pasca mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa Indonesia ternyata belum selesai. Beberapa waktu usai proklamasi kemerdekaan, Belanda masih berniat kembali untuk mengulang hegemoninya.
Memiliki kenangan pahit dalam riwayat pendudukan penjajah, berbagai elemen masyarakat mulai mempersiapkan langkah-langkah strategis guna mempertahankan kemerdekaan. Dari sekian banyak, hal ini juga dilakukan kelompok Islam termasuk kalangan santri.
Resolusi Jihad KH. Hasyim Asyari
Keutuhan bangsa Indonesia masih tetap terancam meski sudah mendeklarasikan kemerdekaan. Menanggapi ancaman yang muncul, KH. Hasyim Asyari yang kala itu menjadi salah satu ulama besar turut memberikan sikap dengan mengeluarkan fatwa ‘Resolusi Jihad’.Mengutip informasi dari laman Kemenag, Sabtu (21/10/2023), keluarnya istilah ‘Resolusi Jihad’ tak terlepas dari pertanyaan yang sempat disampaikan Presiden Soekarno terhadap KH. Hasyim Asyari. Jadi, sebelumnya Bung Karno bertanya terkait hukum membela negara.
Menanggapi pertanyaan dari Bung Karno, Hasyim Asyari mengumpulkan seluruh Kiai se-Jawa dan Madura pada 21 Oktober 1945. Agenda tersebut bertujuan membahas perkara yang sempat ditanyakan Presiden Soekarno terkait hukum bela negara.
Pertemuan pun berlangsung atas arahan dari K.H. Hasyim Asyari. Pada kesepakatan rapat yang dipimpin oleh KH. Wahab Hasbullah, terdapat salah satu keputusan penting pada 22 Oktober 1945.
Dibacakan langsung oleh K.H. Hasyim Asyari, keputusan tersebut kemudian dikenal luas dengan sebutan Resolusi Jihad. Satu poin penting dari keputusan itu adalah kewajiban membela negara dari penjajah.
Jadi, hukum membela Tanah Air adalah kewajiban setiap individu (fardhu ain), khususnya bagi umat Islam di Indonesia. Selain itu, ditegaskan juga bahwa umat Muslim yang berada di radius 94 kilometer dari pertempuran wajib ikut berperang melawan penjajah.
Seruan Resolusi Jihad ini lantas menginspirasi para pejuang dan kalangan santri. Dalam hal ini, termasuk juga Bung Tomo yang nantinya mengobarkan semangat arek-arek Surabaya dalam menghadapi pertempuran 10 November 1945.
Di kemudian hari, waktu keluarnya Resolusi Jihad ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini berlaku sejak 2015 dan mulai diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Adapun dasar penetapan Hari Santri Nasional diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Demikian ulasan mengenai riwayat Resolusi Jihad dari K.H Hasyim Asyari yang menjadi cikal bakal ditetapkannya Hari Santri Nasional.
Wallahu a’lam
(wid)