Bolehkah Aqiqah Selain Kambing? Begini Pendapat 4 Mazhab

Senin, 06 November 2023 - 16:24 WIB
loading...
A A A
"Bersama bayi itu ada Aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR Al-Bukhari)

Hadits di atas tidak membatasi jenis hewan tertentu untuk digunakan sebagai aqiqah. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang digunakan adalah kambing bukanlah berarti menafikan yang lain, tapi sebagai contoh salah satunya karena ia lebih umum dan lebih mudah untuk ditunaikan.

Dalil lainnya adalah sebuah Hadits yang berbunyi:

‌مَنْ ‌وُلِدَ ‌لَهُ ‌غُلَامٌ ‌فَلْيَعِقَّ ‌عَنْهُ ‌مِنَ ‌الْإِبِلِ، ‌وَالْبَقَرِ، ‌وَالْغَنَمِ

"Siapa yang lahir anaknya maka hendaknya ia aqiqahi dengan unta, atau sapi atau kambing." (HR. Ath-Thabrani)

3. Mazhab Syafi'i (Boleh Diqiyaskan dengan Qurban)
Sedangkan kalangan Syafi'iyyah berpendapat bahwa bukan hanya boleh dengan jenis hewan ternak (sapi, unta dan kambing), tapi juga bahkan boleh diqiyaskan kepada qurban yakni dengan cara berserikat.

Menurut pendapat Syafi'iyyah, jika qurban yang lebih kuat pensyariatannnya dari Aqiqah saja boleh dengan sapi dan unta, tentu Aqiqah lebih dibolehkan. Sebagaimana sapi boleh digunakan sebagai hewan qurban orang yang berserikat hingga tujuh orang, demikian juga ketika digunakan untuk aqiqah, boleh untuk tujuh anak perempuan, atau tiga anak laki-laki plus satu perempuan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

العقيقة ولو ‌ذبح ‌بقرة ‌أو ‌بدنة ‌عن ‌سبعة ‌أولاد أو اشترك فيها جماعة جاز

Artinya: "Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya berserikat sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka hukumnya boleh." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (8/429)]

Bahkan dalam pandangan Mazhab Syafi'i Aqiqah dengan unta dan sapi lebih afdhal dari kambing karena lebih banyak dagingnya. [Kifayatul Akhyar hal 535]

Kesimpulan
Mengaqiqahkan anak dengan menggunakan sapi hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Dan boleh dengan cara patungan menurut kalangan Syafi'iyyah.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)