Dasar Hukum Nikah: Lebih Baik jika Sama-Sama Mencintai

Selasa, 28 November 2023 - 14:25 WIB
loading...
Dasar Hukum Nikah: Lebih...
Dasar hukum nikah dalam Islam adalah Al-Quran dan Hadis. Ilustrasi: Ist
A A A
Dasar hukum nikah dalam Islam adalah Al-Quran dan Hadis . Hal ini dapat diketahui dari banyaknya nash yang memuat hal itu. Kedua sumber inilah yang menjadi dasar atas legalisasi praktik pernikahan . Dengan demikian nikah baru dianggap sah atau tidak tergantung kepada harmonisasi nikah itu sendiri.

Dengan kedua sumber hukum tersebut, di antara ayat Al-Quran yang menjadi landasan atau legalitas nikah antara lain:

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ‌ ‌ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا

Wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa'i masnaa wa sulaasa wa rubaa'a fa'in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aimaanukum; zaalika adnaaa allaa ta'uuluu



Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan data berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budakbudak yang kamu miliki. Yang demikian itu adlah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. ( QS An-Nisa’ :3).

Moh Anwar dalam buku berjudul " Fiqih Islam " mengatakan berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa nikah itu lebih baik dengan perempuan yang dicintai atau sama-sama cinta. Diperbolehkannya istri lebih satu (berpoligami) akibat adanya sesuatu yang dikhawatirkan melanggar hukum Allah. Seperti tidak bisa berlaku adil dalam pemenuhan hak-hak anak yatim juga diperboehkannya poligami itu apabila sanggup berlaku adil terhadap semua istri dalam memberi nafkah dan menggaulinya. Jika tidak, maka perbuatan poligami akan menimbulkan maksiat (dosa untuk suami).

Anjuran untuk menikah juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas’ud: Rasulullah bersabda kepada kami:

“Wahai kawula muda, siapa di antara kalian sudah punya biaya nikah, maka menikahlah karena nikah itu lebih memejamkan mata dan lebih menjaga kehormatan (farji/kelamin) dan siapa yang belum mampu sebaiknya puasa, karenapuasa itu menciptakan keseimbangan.” (HR. Muslim dalam kitab Sahihnya dari Yahya dan seelain dari Muawiyah dan juga Bukhari dalam hadis lain yang serupa).

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)