Ragam Makna Keadilan, Salah Satunya Adil dalam Arti Sama
Jum'at, 12 Januari 2024 - 08:52 WIB
loading...
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Muhammad Quraish Shihab mengatakan kata qisth, 'adl, dan mizan pada berbagai bentuknya digunakan oleh Al-Quran dalam konteks perintah kepada manusia untuk berlaku adil .
Allah SWT berfirman:
Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" ( QS Al-A'raf [7] : 29)
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) ( QS Al-Nahl [16] : 90)
Dan langit ditinggikan-Nya dan Dia meletakkan neraca (keadilan) agar kamu tidak melampaui batas tentang neraca itu ( QS Al-Rahman [55] : 7-8).
Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) Quraish Shihab menjelaskan ketika Al-Quran menunjuk Zat Allah yang memiliki sifat adil, kata yang digunakanNya hanya Al-qisth ( QS Ali 'Imran [31 : 18).
Baca juga: Duluan Mana, Keadilan apa Kesejahteraan? Begini Jawaban Quraish Shihab
Kata 'adl yang dalam berbagai bentuk terulang 28 kali dalam Al-Quran, tidak satu pun yang dinisbatkan kepada Allah menjadi sifat-Nya. Di sisi lain, seperti dikemukakan di atas, beragam aspek dan objek keadilan telah dibicarakan oleh Al-Quran; pelakunya pun demikian. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna keadilan.
Menurut Quraish, paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama.
Pertama, adil dalam arti "sama"
Anda dapat berkata bahwa si A adil, karena yang Anda maksud adalah bahwa dia memperlakukan sama atau tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Tetapi harus digarisbawahi bahwa persamaan yang dimaksud adalah persamaan dalam hak. Dalam surat Al-Nisa' (4) : 58 dinyatakan bahwa,
Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...
Kata "adil" dalam ayat ini -bila diartikan "sama"- hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan.
Ayat ini menuntun sang hakim untuk menempatkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya ihwal tempat duduk, penyebutan nama (dengan atau tanpa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, kesungguhan mendengarkan, dan memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya yang termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Apabila persamaan dimaksud mencakup keharusan mempersamakan apa yang mereka terima dari keputusan, maka ketika itu persamaan tersebut menjadi wujud nyata kezaliman.
Allah SWT berfirman:
Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" ( QS Al-A'raf [7] : 29)
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) ( QS Al-Nahl [16] : 90)
Dan langit ditinggikan-Nya dan Dia meletakkan neraca (keadilan) agar kamu tidak melampaui batas tentang neraca itu ( QS Al-Rahman [55] : 7-8).
Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) Quraish Shihab menjelaskan ketika Al-Quran menunjuk Zat Allah yang memiliki sifat adil, kata yang digunakanNya hanya Al-qisth ( QS Ali 'Imran [31 : 18).
Baca juga: Duluan Mana, Keadilan apa Kesejahteraan? Begini Jawaban Quraish Shihab
Kata 'adl yang dalam berbagai bentuk terulang 28 kali dalam Al-Quran, tidak satu pun yang dinisbatkan kepada Allah menjadi sifat-Nya. Di sisi lain, seperti dikemukakan di atas, beragam aspek dan objek keadilan telah dibicarakan oleh Al-Quran; pelakunya pun demikian. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna keadilan.
Menurut Quraish, paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama.
Pertama, adil dalam arti "sama"
Anda dapat berkata bahwa si A adil, karena yang Anda maksud adalah bahwa dia memperlakukan sama atau tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Tetapi harus digarisbawahi bahwa persamaan yang dimaksud adalah persamaan dalam hak. Dalam surat Al-Nisa' (4) : 58 dinyatakan bahwa,
Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...
Kata "adil" dalam ayat ini -bila diartikan "sama"- hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan.
Ayat ini menuntun sang hakim untuk menempatkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya ihwal tempat duduk, penyebutan nama (dengan atau tanpa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, kesungguhan mendengarkan, dan memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya yang termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Apabila persamaan dimaksud mencakup keharusan mempersamakan apa yang mereka terima dari keputusan, maka ketika itu persamaan tersebut menjadi wujud nyata kezaliman.
Lihat Juga :