Hukum Menyerobot Tanah Menurut Islam

Senin, 04 Maret 2024 - 14:33 WIB
loading...
Hukum Menyerobot Tanah...
Tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Foto/Ilustrasi: PP Muhammadiyah
A A A
PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) diduga melakukan penyerobotan tanah milik Universitas Muhammadiyah Berau. LBH PP Muhammadiyah menyebut diperkirakan lahan yang ditambang perusahaan tersebut sudah mencapai 3 sampai 4 hektare dari total 10 hektare lahan milik Muhammadiyah .

LBH PP Muhammadiyah menuntut kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasional di atas lahan tersebut, hingga mendapat persetujuan dari Muhammadiyah.

Lalu, bagaimana hukum menyerobot tanah, menurut Islam?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR Bukhari Muslim)

Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui

Sedangkan dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR Muslim ).

Hadis-hadis ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.

Hal itu karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama. Sehingga jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.

PP Muhammadiyah menjelaskan begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan. "Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas," demikian PP Muhammadiyah.

Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Injil Kuno Berbahasa...
Injil Kuno Berbahasa Syria Ditemukan, Simak Sebagian Terjemahamannya
Deretan Ilmuwan Penemu...
Deretan Ilmuwan Penemu Teori Fenomena Alam
Simpan Ratusan Jimat,...
Simpan Ratusan Jimat, Inilah Sosok Naas Istri Firaun
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved