Hukum Menyerobot Tanah Menurut Islam

Senin, 04 Maret 2024 - 14:33 WIB
loading...
Hukum Menyerobot Tanah...
Tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Foto/Ilustrasi: PP Muhammadiyah
A A A
PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) diduga melakukan penyerobotan tanah milik Universitas Muhammadiyah Berau. LBH PP Muhammadiyah menyebut diperkirakan lahan yang ditambang perusahaan tersebut sudah mencapai 3 sampai 4 hektare dari total 10 hektare lahan milik Muhammadiyah .

LBH PP Muhammadiyah menuntut kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasional di atas lahan tersebut, hingga mendapat persetujuan dari Muhammadiyah.

Lalu, bagaimana hukum menyerobot tanah, menurut Islam?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR Bukhari Muslim)

Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui

Sedangkan dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR Muslim ).

Hadis-hadis ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.

Hal itu karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama. Sehingga jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.

PP Muhammadiyah menjelaskan begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan. "Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas," demikian PP Muhammadiyah.

Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Kota Metropolis Kuno...
Kota Metropolis Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Hutan Amazon
Kisah Gajah Mada Duduki...
Kisah Gajah Mada Duduki Takhta Mahapatih Majapahit yang Ditandai Letusan Gunung Kelud
Jika Bentuk Dinosaurus...
Jika Bentuk Dinosaurus Berdasarkan Fosil, Lalu Gimana dengan Suara?
Artikel Terkini
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved