Aspek Hukum Puasa: Imsak Hanya sebagai Peringatan dan Persiapan

Jum'at, 15 Maret 2024 - 07:03 WIB
loading...
Aspek Hukum Puasa: Imsak Hanya sebagai Peringatan dan Persiapan
Hendaknya kita jangan terlalu mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa , salah satunya adalah ayat yang berbunyi: Wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr. Artinya, makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran " Quraish Shihab menjelaskan ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (juga melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Keluar Sperma karena Mencium Istri di Siang Hari

Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.

Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).

"Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan terlalu mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh," ujar Quraish.

"Oleh karena itu sangat beralasan untuk menghentikan aktivitas tersebut saat imsak."

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)