Aspek Hukum Puasa: Keluar Sperma karena Mencium Istri di Siang Hari

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:55 WIB
loading...
Aspek Hukum Puasa: Keluar Sperma karena Mencium Istri di Siang Hari
Bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata basah, maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari lain. Ilustrasi: Ist
A A A
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa , salah satunya adalah ayat yang berbunyi: Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum. Artinya dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadan bersebadan dengan istri-istrimu. ( QS Al-Baqarah [2] :187).

Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" Quraish Shihab menjelaskan ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadan, hubungan seks tidak dibenarkan.

Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah "mengeluarkan sperma" dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.



Menurut istri Nabi, Aisyah ra , Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari lain.

Akan tetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.

"Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin," ujar Quraish Shihab.

Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari--paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia salat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)