Aspek Hukum Puasa: Keluar Sperma karena Mencium Istri di Siang Hari

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:55 WIB
loading...
Aspek Hukum Puasa: Keluar...
Bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata basah, maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari lain. Ilustrasi: Ist
A A A
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa , salah satunya adalah ayat yang berbunyi: Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum. Artinya dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadan bersebadan dengan istri-istrimu. ( QS Al-Baqarah [2] :187).

Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" Quraish Shihab menjelaskan ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadan, hubungan seks tidak dibenarkan.

Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah "mengeluarkan sperma" dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Zhahiriyah dan Syi'ah Mewajibkan Berbuka bagi Musafir

Menurut istri Nabi, Aisyah ra , Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari lain.

Akan tetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.

"Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin," ujar Quraish Shihab.

Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari--paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia salat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Mereka yang Boleh Membayar Fidyah jika Tidak Berpuasa
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Zulhijjah Termasuk...
Mengapa Zulhijjah Termasuk Bulan Haram? Begini Penjelasannya
Halalbilhalal dalam...
Halalbilhalal dalam Al Quran: Tak Ada Alasan untuk Bilang Tiada Maaf Bagimu
Makna Idulfitri dalam...
Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Marhaban Ya Ramadan,...
Marhaban Ya Ramadan, Kenapa Tidak Pakai Ahlan Wa Sahlan? Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Kerak Bumi Terdeteksi...
Kerak Bumi Terdeteksi Terus-menerus Menurun, Ini Dampaknya
Batu Seberat 137 Ton...
Batu Seberat 137 Ton yang Bisa Dipindahkan dengan 1 Orang Saja
Symphony of Stones:...
Symphony of Stones: Tembok Vertikal Armenia yang Dibangun untuk Mengurung Ya'juj dan Ma'juj?
Artikel Terkini
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved