Aspek Hukum Puasa: Keluar Sperma karena Mencium Istri di Siang Hari

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:55 WIB
loading...
Aspek Hukum Puasa: Keluar...
Bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata basah, maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari lain. Ilustrasi: Ist
A A A
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa , salah satunya adalah ayat yang berbunyi: Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum. Artinya dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadan bersebadan dengan istri-istrimu. ( QS Al-Baqarah [2] :187).

Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" Quraish Shihab menjelaskan ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadan, hubungan seks tidak dibenarkan.

Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah "mengeluarkan sperma" dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Zhahiriyah dan Syi'ah Mewajibkan Berbuka bagi Musafir

Menurut istri Nabi, Aisyah ra , Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari lain.

Akan tetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.

"Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin," ujar Quraish Shihab.

Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari--paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia salat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Mereka yang Boleh Membayar Fidyah jika Tidak Berpuasa
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Zulhijjah Termasuk...
Mengapa Zulhijjah Termasuk Bulan Haram? Begini Penjelasannya
Halalbilhalal dalam...
Halalbilhalal dalam Al Quran: Tak Ada Alasan untuk Bilang Tiada Maaf Bagimu
Makna Idulfitri dalam...
Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Marhaban Ya Ramadan,...
Marhaban Ya Ramadan, Kenapa Tidak Pakai Ahlan Wa Sahlan? Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Bintang Berukuran 10.000...
Bintang Berukuran 10.000 Kali Lebih Besar dari Matahari Terdeteksi
Semburan Lumpur dan...
Semburan Lumpur dan Gas di Kawah Kesongo Blora Gemparkan Media Sosial
Mengapa Pelangi Terlihat...
Mengapa Pelangi Terlihat Ada 7 Warna? Ini Fakta Sebenarnya
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved