Khotbah Jumat: Kewajiban Membayar Zakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berikut ini naskah khotbah Jumat dengan tema "Kewajiban Membayar Zakat" yang dilansir laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah .
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di tempat ibadah-Nya pada hari yang mulia ini. Selawat dan salam marilah kita limpahkan kepada Nabi Agung kita yakni Nabi Muhammad SAW .
Hari ini, kita berkumpul di dalam bulan yang penuh berkah, bulan Ramadan , bulan di mana pintu-pintu surga terbuka lebar dan pintu-pintu neraka ditutup rapat. Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan. Dan di tengah-tengah bulan yang mulia ini, kita diperintahkan untuk memperhatikan salah satu kewajiban paling suci dalam agama Islam: Zakat .
Zakat bukanlah sekadar amal kebajikan biasa. Ini adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencukupi untuk membayar sebagian dari hartanya untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah
Para Jama’ah yang dihormati,
Zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga simbol dari harmoni dalam hubungan sesama manusia. Sebagaimana salat melambangkan hubungan yang baik antara individu dengan Tuhan, zakat mencerminkan keharmonisan dalam hubungan antar sesama manusia. Ia adalah realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual.
Dalam sejarah Islam, tercatat bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab telah dengan tegas menegaskan pentingnya menunaikan zakat. Bahkan, mereka tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menolak kewajiban zakat. Itulah mengapa, dalam kitab-kitab klasik, zakat dibahas secara mendalam, dari syarat-syaratnya, objek yang dizakati, hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Para ulama fikih juga memberikan perhatian serius terhadap zakat, karena mereka menyadari betapa pentingnya kewajiban ini dalam ajaran Islam.
Namun, sayangnya, jarang sekali yang memperhatikan aspek filosofis dari perintah zakat. Akibatnya, pelaksanaan zakat seringkali hanya menjadi sebuah ritual tahunan dan kewajiban semata. Dengan memahami filosofi di balik perintah zakat ini, diharapkan kita dapat merenungkan lebih dalam tentang harta kekayaan yang kita miliki. Sehingga, keyakinan akan pentingnya zakat sebagai ritual sosial akan menjadi akar yang kuat dalam hati setiap muslim.
Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah
Penciptaan alam semesta adalah manifestasi dari kekuasaan dan keagungan Allah SWT. Penciptaan alam semesta berawal dari ketiadaan menjadi ada, dan diciptakan oleh Allah dengan susunan yang teratur. Allah adalah Sang Pencipta yang memiliki seluruh alam ini.
Namun, Allah juga menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia diberi tugas untuk memakmurkan alam semesta ini. Tugas ini tidak hanya sebatas menjaga kelestarian alam, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial terhadap sesama makhluk Allah dan seluruh ciptaan-Nya.
“Dan kepada kaum samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) dan memperkenankan (doa hamba-Nya).”
Dalam tugas mulia memakmurkan alam semesta ini, Allah SWT telah menyediakan segala fasilitas yang diperlukan manusia untuk menjaga eksistensinya dalam kehidupan ini. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an, Allah SWT menciptakan segala sesuatu dengan susunan yang teratur, termasuk fasilitas-fasilitas yang kita butuhkan seperti oksigen, air, dan tumbuh-tumbuhan. Bahkan, manusia diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada sesuai dengan kebutuhan mereka.
Allah SWT juga melimpahkan karunia hujan untuk kesuburan tanah, sehingga tanah dapat menghasilkan berbagai macam buah-buahan yang bermanfaat bagi manusia. Semua karunia ini merupakan tanda kasih sayang dan kebaikan Allah kepada hamba-Nya.
“Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-bijian yang dapat dipanen.”
Kita harus menyadari bahwa sebagai manusia, kita tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan air, menggerakkan awan, atau membuat pohon. Semua itu adalah karunia dan ciptaan Allah SWT semata. Manusia hanya diberikan kemampuan untuk mengolah, memanfaatkan, dan memperdayakan segala fasilitas kehidupan yang telah Allah ciptakan.
Segala harta kekayaan yang ada di bumi ini adalah milik Allah, dan kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi. Kita sebagai manusia hanya diberi amanah untuk menikmati dan memanfaatkan harta kekayaan tersebut dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.
Dengan pemahaman bahwa kepemilikan manusia hanyalah sebagai pelaksana amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, maka secara yuridis, tidak semua harta yang dimiliki oleh manusia adalah miliknya secara mutlak. Dalam kekayaan manusia, terdapat hak orang lain yang juga harus diakui dan dipenuhi.
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an, bahwa seseorang yang memiliki harta berlebih dalam jangka waktu tertentu diperintahkan untuk mendermakan sebagian hartanya kepada yang berhak, seperti kaum dhuafa dan lain-lain. Praktek ini dikenal dengan zakat, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kepemilikan yang sebenarnya adalah milik Allah SWT.
Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah
Karena itulah, zakat mengandung makna suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Semua makna ini digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadis untuk menggambarkan pentingnya zakat dalam kehidupan umat Muslim.
Menurut Fikih Zakat Kontemporer yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, zakat secara syar’i berarti suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, zakat tidak hanya sekadar kewajiban ritual atau pemenuhan hak orang lain, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang suci dan terpuji di hadapan Allah SWT. Melalui pembayaran zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita dari sifat serakah dan kikir, tetapi juga membersihkan jiwa kita dari penyakit-penyakit hati seperti keserakahan dan kedengkian.
Marilah kita semua menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran akan makna yang terkandung di dalamnya, dan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberkahan dalam kehidupan kita. Amin.
Khotbah Kedua
zakat memiliki makna yang dalam dan penting dalam ajaran Islam. Salah satu fungsi filosofis utama dari zakat adalah membersihkan harta kita. Dengan membersihkan harta kita melalui pembayaran zakat, kita membangun hubungan yang lebih baik dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kita mengakui bahwa segala kekayaan yang kita miliki hanyalah titipan dari-Nya, dan kita bertanggung jawab untuk menggunakan harta tersebut dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.
Marilah kita semua menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran akan fungsi filosofisnya, dan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama manusia. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberkahan dalam kehidupan kita.
إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِيْرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ لاَ نَبِيَ وَلَا رَسُولَ بَعْدَهُ
قَالَ تَعَالَى فِي القُرْآنِ الكَرِيمِ :﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ١٠٢ ﴾ ( اٰل عمران/3: 102)
﴿ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١ ﴾ ( النساۤء/4: 1)
﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا ٧١ ﴾ ( الاحزاب/33: 70-71)
وَقَالَ أَيْضاً : ﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩ ﴾ ( النساۤء/4: 29)
اللَّهُمَّ صَلِّي عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينْ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسِانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ أَمَّا بَعْدُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ لاَ نَبِيَ وَلَا رَسُولَ بَعْدَهُ
قَالَ تَعَالَى فِي القُرْآنِ الكَرِيمِ :﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ١٠٢ ﴾ ( اٰل عمران/3: 102)
﴿ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١ ﴾ ( النساۤء/4: 1)
﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا ٧١ ﴾ ( الاحزاب/33: 70-71)
وَقَالَ أَيْضاً : ﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩ ﴾ ( النساۤء/4: 29)
اللَّهُمَّ صَلِّي عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينْ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسِانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ أَمَّا بَعْدُ
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di tempat ibadah-Nya pada hari yang mulia ini. Selawat dan salam marilah kita limpahkan kepada Nabi Agung kita yakni Nabi Muhammad SAW .
Hari ini, kita berkumpul di dalam bulan yang penuh berkah, bulan Ramadan , bulan di mana pintu-pintu surga terbuka lebar dan pintu-pintu neraka ditutup rapat. Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan. Dan di tengah-tengah bulan yang mulia ini, kita diperintahkan untuk memperhatikan salah satu kewajiban paling suci dalam agama Islam: Zakat .
Zakat bukanlah sekadar amal kebajikan biasa. Ini adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencukupi untuk membayar sebagian dari hartanya untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah
Para Jama’ah yang dihormati,
Zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga simbol dari harmoni dalam hubungan sesama manusia. Sebagaimana salat melambangkan hubungan yang baik antara individu dengan Tuhan, zakat mencerminkan keharmonisan dalam hubungan antar sesama manusia. Ia adalah realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual.
Dalam sejarah Islam, tercatat bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab telah dengan tegas menegaskan pentingnya menunaikan zakat. Bahkan, mereka tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menolak kewajiban zakat. Itulah mengapa, dalam kitab-kitab klasik, zakat dibahas secara mendalam, dari syarat-syaratnya, objek yang dizakati, hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Para ulama fikih juga memberikan perhatian serius terhadap zakat, karena mereka menyadari betapa pentingnya kewajiban ini dalam ajaran Islam.
Namun, sayangnya, jarang sekali yang memperhatikan aspek filosofis dari perintah zakat. Akibatnya, pelaksanaan zakat seringkali hanya menjadi sebuah ritual tahunan dan kewajiban semata. Dengan memahami filosofi di balik perintah zakat ini, diharapkan kita dapat merenungkan lebih dalam tentang harta kekayaan yang kita miliki. Sehingga, keyakinan akan pentingnya zakat sebagai ritual sosial akan menjadi akar yang kuat dalam hati setiap muslim.
Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah
Penciptaan alam semesta adalah manifestasi dari kekuasaan dan keagungan Allah SWT. Penciptaan alam semesta berawal dari ketiadaan menjadi ada, dan diciptakan oleh Allah dengan susunan yang teratur. Allah adalah Sang Pencipta yang memiliki seluruh alam ini.
Namun, Allah juga menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia diberi tugas untuk memakmurkan alam semesta ini. Tugas ini tidak hanya sebatas menjaga kelestarian alam, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial terhadap sesama makhluk Allah dan seluruh ciptaan-Nya.
وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًا ۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗهُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗاِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ
“Dan kepada kaum samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) dan memperkenankan (doa hamba-Nya).”
Dalam tugas mulia memakmurkan alam semesta ini, Allah SWT telah menyediakan segala fasilitas yang diperlukan manusia untuk menjaga eksistensinya dalam kehidupan ini. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an, Allah SWT menciptakan segala sesuatu dengan susunan yang teratur, termasuk fasilitas-fasilitas yang kita butuhkan seperti oksigen, air, dan tumbuh-tumbuhan. Bahkan, manusia diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada sesuai dengan kebutuhan mereka.
Allah SWT juga melimpahkan karunia hujan untuk kesuburan tanah, sehingga tanah dapat menghasilkan berbagai macam buah-buahan yang bermanfaat bagi manusia. Semua karunia ini merupakan tanda kasih sayang dan kebaikan Allah kepada hamba-Nya.
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً مُّبٰرَكًا فَاَنْۢبَتْنَا بِهٖ جَنّٰتٍ وَّحَبَّ الْحَصِيْدِۙ
“Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-bijian yang dapat dipanen.”
Kita harus menyadari bahwa sebagai manusia, kita tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan air, menggerakkan awan, atau membuat pohon. Semua itu adalah karunia dan ciptaan Allah SWT semata. Manusia hanya diberikan kemampuan untuk mengolah, memanfaatkan, dan memperdayakan segala fasilitas kehidupan yang telah Allah ciptakan.
Segala harta kekayaan yang ada di bumi ini adalah milik Allah, dan kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi. Kita sebagai manusia hanya diberi amanah untuk menikmati dan memanfaatkan harta kekayaan tersebut dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.
Dengan pemahaman bahwa kepemilikan manusia hanyalah sebagai pelaksana amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, maka secara yuridis, tidak semua harta yang dimiliki oleh manusia adalah miliknya secara mutlak. Dalam kekayaan manusia, terdapat hak orang lain yang juga harus diakui dan dipenuhi.
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an, bahwa seseorang yang memiliki harta berlebih dalam jangka waktu tertentu diperintahkan untuk mendermakan sebagian hartanya kepada yang berhak, seperti kaum dhuafa dan lain-lain. Praktek ini dikenal dengan zakat, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kepemilikan yang sebenarnya adalah milik Allah SWT.
Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah
Karena itulah, zakat mengandung makna suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Semua makna ini digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadis untuk menggambarkan pentingnya zakat dalam kehidupan umat Muslim.
Menurut Fikih Zakat Kontemporer yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, zakat secara syar’i berarti suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, zakat tidak hanya sekadar kewajiban ritual atau pemenuhan hak orang lain, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang suci dan terpuji di hadapan Allah SWT. Melalui pembayaran zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita dari sifat serakah dan kikir, tetapi juga membersihkan jiwa kita dari penyakit-penyakit hati seperti keserakahan dan kedengkian.
Marilah kita semua menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran akan makna yang terkandung di dalamnya, dan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberkahan dalam kehidupan kita. Amin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khotbah Kedua
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ الْأَمِيْنُ
اللّهُمَّ فَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ
فَأُوْصِيْنِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ حَقَّ تُقَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ الْأَمِيْنُ
اللّهُمَّ فَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ
فَأُوْصِيْنِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ حَقَّ تُقَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
zakat memiliki makna yang dalam dan penting dalam ajaran Islam. Salah satu fungsi filosofis utama dari zakat adalah membersihkan harta kita. Dengan membersihkan harta kita melalui pembayaran zakat, kita membangun hubungan yang lebih baik dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kita mengakui bahwa segala kekayaan yang kita miliki hanyalah titipan dari-Nya, dan kita bertanggung jawab untuk menggunakan harta tersebut dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.
Marilah kita semua menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran akan fungsi filosofisnya, dan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama manusia. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberkahan dalam kehidupan kita.
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَقَرَابَتِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ أَجْمَعِيْنَ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
(mhy)