Hukum Umrah bareng Pacar Sesuai Al-Quran dan Hadis

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:01 WIB
loading...
Hukum Umrah bareng Pacar Sesuai Al-Quran dan Hadis
Menurut Ustaz Abdul Somad, Ke Tanah Suci bersama pacar itu adalah salah, sebab belum terikat pernikahan dan belum menjadi mahram. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Hukum umrah bareng pacar kini sedang banyak ditanyakan oleh umat muslim di Indonesia, terkait viralnya sebuah video yang memperlihatkan dua remaja di sosial media berstatus pacaran sedang menjalankan ibadah umrah bersama.

Dari kasus itu mulai banyak orang bertanya-tanya terkait hukum umrah bareng pacar. Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad sempat memberi penjelasan terkait hukum ibadah bersama pacar ini.

Menurut Ustaz Abdul Somad, "ke Tanah Suci bersama pacar itu adalah salah, sebab belum terikat pernikahan dan belum menjadi mahram". Intinya adalah sebuah hubungan yang belum halal itu dilarang untuk bepergian berdua saja dalam Islam.

Tidak hanya Ustaz Abdul Somad, Pimpinan Ma’had Aly Zawiyah Jakarta, Ustazah Badrah Uyuni juga mengatakan jika beribadah ke Tanah Suci seharusnya dilakukan dengan mahram yaitu orangtua, suami atau istri bagi yang sudah menikah, anak, dan keluarga.

Hukum Umrah bareng Pacar

Istilah pacaran di kehidupan ini seringkali berupa hubungan yang bertujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam syara’. Karena itulah Islam tidak memperbolehkan pacaran.

Pacaran ini juga dapat mendekatkan seseorang ke dalam perbuatan zina . Padahal sebagai umat Islam yang bertaqwa, kita seharusnya menjauhi perbuatan zina. Sebagaimana firman Allah SWT :

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً


Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).

Pacaran dengan tujuan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam syara' sendiri sempat dijelaskan oleh rasulullah SAW dalam sebuah hadis.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ


Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali serta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).

Dari hadis di atas sudah sangat jelas jika laki-laki dan perempuan yang belum muhrim dilarang untuk melakukan perjalanan bersama, meski itu untuk tujuan ibadah sekalipun.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)
pixels