Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah
Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan dalam kitab 'Al-Umm' ketika menjelaskan bagaimana memakai pakaian dalam salat : “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.”
Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan : “Aurat wanita merdeka, ...adalah selain wajah dan dua telapak tangan, dhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya.”
Dalil kalangan syafi’iyah ini adalah firman Allah ta’ala :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Yang dimaksud dengan ‘ kecuali yang biasa nampak padanya’ menurut para ulama tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan.
Dalam sebagian pendapat, memang ada kalangan Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat. Sehingga mereka berpendapat wajibnya cadar. Namun kewajiban cadar ini masih diselisihkan.(Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )
Aurat di Dalam Salat
Aurat perempuan di dalam salat menurut mazhab Syafi’i adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana aurat dalam keseharian.
Ibnu Qasim Al-Ghazzi berkata, “Aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar salat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria–yaitu antara pusar dan lutut–.” (Fath Al-Qarib).
Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan : “Aurat wanita merdeka, ...adalah selain wajah dan dua telapak tangan, dhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya.”
Dalil kalangan syafi’iyah ini adalah firman Allah ta’ala :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Yang dimaksud dengan ‘ kecuali yang biasa nampak padanya’ menurut para ulama tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan.
Dalam sebagian pendapat, memang ada kalangan Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat. Sehingga mereka berpendapat wajibnya cadar. Namun kewajiban cadar ini masih diselisihkan.(Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )
Aurat di Dalam Salat
Aurat perempuan di dalam salat menurut mazhab Syafi’i adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana aurat dalam keseharian.
Ibnu Qasim Al-Ghazzi berkata, “Aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar salat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria–yaitu antara pusar dan lutut–.” (Fath Al-Qarib).
Lihat Juga :