Hal-Hal yang Diharamkan bagi Orang yang Ingin Berkurban
loading...
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah" (Islamhouse, 2012) menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berkurban .
Beliau menjelaskan bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari bulan Dzulhijjah . Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR Muslim).
Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”
Tata Cara Nahr
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menjelaskan bahwa disunahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.
Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:
‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun ‘alaih).
Disunahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.
Beliau menjelaskan bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari bulan Dzulhijjah . Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR Muslim).
Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”
Tata Cara Nahr
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menjelaskan bahwa disunahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.
Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:
بسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
ِ“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun ‘alaih).
Disunahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.
Baca Juga
(mhy)