Memilih Hewan Kurban yang Dicontohkan Rasulullah SAW
loading...
A
A
A
Rasulullah SAW memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali bon Abu Thalib ra dengan isnad yang hasan.
Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangannya.
Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah, hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa, hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa, hewan yang sobek telinganya.
Hadis tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah(3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadis Ali bin Abi Thalib ra.
"Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri," ujar Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
Menurutnya, soal dibolehkannya berkurban dengan domba jantan yang dikebiri ini berdasar hadis yang dibawakan Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali bon Abu Thalib ra dengan isnad yang hasan.
Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangannya.
Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah, hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa, hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa, hewan yang sobek telinganya.
Hadis tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah(3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadis Ali bin Abi Thalib ra.
"Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri," ujar Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
Menurutnya, soal dibolehkannya berkurban dengan domba jantan yang dikebiri ini berdasar hadis yang dibawakan Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).
(mhy)