Kisah Praktik Perjudian di Zaman Nabi Muhammad SAW

Jum'at, 21 Juni 2024 - 17:53 WIB
loading...
Kisah Praktik Perjudian di Zaman Nabi Muhammad SAW
Perjudian di zaman jahiliyah dikenal dengan nama Maisir, permainan ini biasa dipakai untuk taruhan pada masa Jahiliyah hingga kedatangan Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Kisah praktik perjudian di zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menarik untuk disimak. Karena judi, sebagai salah satu penyakit sosial itu bisa dijumpai pada banyak masyarakat di berbagai belahan dunia dan sudah ada sejak masa lampau.

Menurut Ibnu Katsir dalam sebuah kitabnya, ada sejumlah praktik permainan yang dilakukan sebagian orang-orang Arab jahiliyah. Praktik judi itu dikenal dengan nama Maisir. Permainan ini biasa dipakai untuk taruhan pada masa Jahiliyah hingga kedatangan Islam.

Kemudian berkat risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW , orang-orang Arab ini akhirnya menyadari bahaya maisir dan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Dalam ajaran Islam, perbuatan judi termasuk hal yang diharamkan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ


"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS al-Ma'idah: 90).

Jenis-jenis Praktik Judi di Zaman Nabi

1. Maisir

Dahulu, maisir dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah dengan cara menukar daging dengan seekor atau dua ekor kambing. Cara lainnya, mengundi anak panah yang taruhannya berupa emas atau komoditas semisal kurma.

Setelah Islam datang, pemaknaan atas maisir "meluas." Simak, misalnya, penuturan al-Qasim bin Muhammad. Ia mengatakan, semua sarana yang melalaikan orang dari mengingat Allah dan shalat dapat disebut sebagai maisir.

اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ


Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir."

2. Nardasyir

Jenis judi ini, asal katanya berasal dari bahasa Persia. Nard berarti dadu, sedangkan syir bermakna manis. Jenis permainan ini dimainkan dengan menggunakan meja yang bergambar aneka rupa. Kemudian, pemain juga mengocok dadu untuk menjalankan pion.

Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya."

Beliau juga berpesan, "Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya."

3. Ansab

Jenis judi ini merupakan tugu-tugu yang terbuat dari batu. Dahulu, orang-orang Arab jahiliyah meletakkan kurban dan melakukan pemujaan di depan tugu tersebut. Mereka juga melakukan undian.

4. Azlam

Azlam adalah anak-anak panah yang tidak diberi bulu keseimbangan. Ujung tajamnya juga dipotong. Dengan alat ini, orang-orang Arab jahiliyah biasa mengundi nasib.


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)
pixels