Hukum Makan di Kamar Mandi dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya
loading...
A
A
A
Hukum makan di kamar mandi dalam Islam ini perlu diketahui oleh setiap muslim, supaya mengetahui apa adab yang harus dilakukan ketika masuk kamar mandi. Sebab, pada dasarnya kaum muslimin dilarang menghabiskan banyak waktunya di kamar mandi.
Kamar mandi atau toilet merupakan tempat yang dipenuhi oleh najis dan kotoran. Menghabiskan waktu yang lama di tempat ini sama saja kita sebagai umat muslim mendekatkan diri pada najis yang seharusnya dijauhi.
Tempat buang hajat ini juga merupakan wilayah yang disukai oleh para setan, sebab setan sangat suka tempat-tempat kotor, sebagaimana dijelaskan Nabi Muhammad SAW.
Artinya : "Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A'uzu billahi minal khubutsi wal khabais (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]
Berdiam diri di kamar mandi dalam waktu yang lama juga berarti telah membuka aurat tanpa alasan. Meskipun dalam kondisi sendirian, hal tersebut tetap tidak diperbolehkan.
Artinya : Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]
Karena itu setiap muslim dilarang untuk makan dan minum di kamar mandi. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya terkait hukum makan dan minum di kamar mandi.
"Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam diri lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Makan dan minum di kamar mandi yang menyebabkan seseorang terlalu lama di kamar mandi tidak selayaknya dilakukan."(Majmu' Al-Fatwa, 11/110)
Itulah penjelasan tentang hukum makan di kamar mandi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Apabila ada seseorang yang dnegan sengaja makan dan minum di dalam kamar mandi tanpa ada kebutuhan mendesak, sungguh dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan fitrah yang lurus.
Wallahu A'lam
Kamar mandi atau toilet merupakan tempat yang dipenuhi oleh najis dan kotoran. Menghabiskan waktu yang lama di tempat ini sama saja kita sebagai umat muslim mendekatkan diri pada najis yang seharusnya dijauhi.
Tempat buang hajat ini juga merupakan wilayah yang disukai oleh para setan, sebab setan sangat suka tempat-tempat kotor, sebagaimana dijelaskan Nabi Muhammad SAW.
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ (رواه أبو داود، رقم 6 وصححه الألباني في الصحيحة ، رقم 1070)
Artinya : "Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A'uzu billahi minal khubutsi wal khabais (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]
Berdiam diri di kamar mandi dalam waktu yang lama juga berarti telah membuka aurat tanpa alasan. Meskipun dalam kondisi sendirian, hal tersebut tetap tidak diperbolehkan.
عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ . قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ .
رواه الترمذي، رقم 2769 وأبو داود، رقم 4017، وحسنه الألباني في آداب الزفاف صـ36)
رواه الترمذي، رقم 2769 وأبو داود، رقم 4017، وحسنه الألباني في آداب الزفاف صـ36)
Artinya : Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]
Hukum Makan di Kamar Mandi
Dalam berbagai penjelasan di atas sudah dapat disimpulkan jika kamar mandi atau toilet adalah tempat yang hanya digunakan untuk buang hajat saja, jika sudah selesai urusannya maka segeralah keluar. Setiap orang yang gemar membuang waktu di toilet maka fitrahnya perlu diluruskan.Karena itu setiap muslim dilarang untuk makan dan minum di kamar mandi. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya terkait hukum makan dan minum di kamar mandi.
"Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam diri lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Makan dan minum di kamar mandi yang menyebabkan seseorang terlalu lama di kamar mandi tidak selayaknya dilakukan."(Majmu' Al-Fatwa, 11/110)
Itulah penjelasan tentang hukum makan di kamar mandi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Apabila ada seseorang yang dnegan sengaja makan dan minum di dalam kamar mandi tanpa ada kebutuhan mendesak, sungguh dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan fitrah yang lurus.
Wallahu A'lam
(wid)