Kapankah Perempuan Boleh Memakai Parfum?

Sabtu, 05 September 2020 - 12:34 WIB
loading...
Kapankah Perempuan Boleh...
Sebab terlarangnya perempuan memakai minyak wangi bila keluar rumah, karena wangi parfumnya apalagi yang terlalu tajam bisa menjadi pusat perhatian dan menggoda syahwat kaum lelaki yang bukan mahramnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Perempuan dalam Islam sesungguhnya sangat dimuliakan dalam Islam. Ia adalah perhiasan yang sangat mahal, tidak boleh disentuh dan dinikmati oleh sembarangan orang. Perempuan dalam Islam hanya boleh disentuh oleh suaminya setelah melalui proses akad nikah yang sah.

Karenanya perempuan terbaik adalah yang betah di rumahnya, dan jika ia keluar rumah maka ia beradab dengan adab-adab Islami, dengan berhijab yang syarí menutup auratnya dan tidak memakai wangi-wangian.

(Baca juga : Agar Ketaatan Kepada Suami Terasa Ringan Dilakukan )

Agar terhindar dari godaan dan tipu daya syetan pula, Islam melarang perempuan keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi atau parfum. Hal ini karena akan tercium oleh para lelaki, dan akanmenjadikan para lelaki semakin tergoda terhadapnya dan bisa tergerak syahwat mereka.

Kondisi demikian, itulah yang ingin dihindarkan dan tentu untuk menjaga kemuliaan sang perempuan agar tidak menjadi korban dan santapan para lelaki dan untuk menghindari jalan-jalan yang mengantarkan kepada zina.

Nabi Shallallahu álaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka ia adalah wanita pezina” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasaai)

(Baca juga : Ayat Al-Qur'an dan Perkara yang Diaturnya Tentang Kaum Hawa Ini )

Larangan perempuan menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah bahkan dijelaskan oleh para ulama mencakup jika sang perempuan itu hendak pergi ke masjid, maka tentu lebih terlarang lagi jika sang perempuan pergi ke kantor, pasar, atau mall.

Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang perempuan untuk boleh menggunakan parfum. Menurut Ustadz Firanda Andirja, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :

1.Jika parfum dipakai di rumah

Memakai parfum dengan tujuan berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariát.

(Baca juga : Karena Istimewa, Allah pun Memuliakannya )

2. Wanginya tidak sampai keluar dari tubuh

Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain, ini boleh dilakukan. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, atau fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya.

Karena larangan perempuan keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang beríllah (bersebab), jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya. “Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”

(Baca juga : Mahfud MD Sebut Tidak Ada yang Bisa Halangi Nepotisme di Pilkada )

Dan íllah (sebab) perempuan tidak boleh keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah karena parfum tersebut aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakan syahwat mereka dan menjadikan peremuan tersebut sebagai pusat perhatian. Maka jika pewangi yang digunakan oleh seorang perempuan aromanya tidak kuat dan tidak sampai tercium oleh orang lain maka tidak mengapa.

3. Tidak melewati lelaki yang bukan mahramnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)