Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Minggu, 19 Juli 2026 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Ayat ini menunjukkan bahwa besaran nafkah harus mempertimbangkan kemampuan finansial ayah tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak.
Selain kemampuan ayah, besaran nafkah juga mempertimbangkan kelayakan hidup sesuai kondisi daerah tempat anak tinggal, sehingga setiap keluarga dapat memiliki nominal yang berbeda.
1. Pendapatan ayah, yaitu penghasilan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya.
2. Jumlah anak yang menjadi tanggungan.
3. Kebutuhan khusus anak, misalnya biaya pengobatan atau pendidikan tertentu.
4. Biaya hidup di daerah tempat tinggal anak, termasuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan.
Karena setiap keluarga memiliki kondisi ekonomi dan kebutuhan yang berbeda, besaran nafkah tidak dapat disamaratakan.
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, hakim dapat menetapkan besaran nafkah anak berdasarkan kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan anak. Pada praktiknya, nominal yang diputuskan sering kali berkisar sekitar sepertiga hingga setengah dari penghasilan ayah, meski tidak menjadi patokan mutlak karena setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengabaikan nafkah anak bukan hanya pelanggaran terhadap tanggung jawab keluarga, tetapi juga termasuk dosa di sisi Allah SWT.
Dari sisi hukum di Indonesia, apabila ayah tidak melaksanakan kewajibannya, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan maupun pelaksanaan pembayaran nafkah anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak. Islam menegaskan bahwa kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan hingga pembinaan agama anak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kemampuan, demi menjamin tumbuh kembang anak secara layak dan berkeadilan.
Baca juga: Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Selain kemampuan ayah, besaran nafkah juga mempertimbangkan kelayakan hidup sesuai kondisi daerah tempat anak tinggal, sehingga setiap keluarga dapat memiliki nominal yang berbeda.
Faktor Penentu Besaran Nafkah Anak
Dalam praktik, terdapat beberapa faktor yang umumnya menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya nafkah anak, antara lain:1. Pendapatan ayah, yaitu penghasilan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya.
2. Jumlah anak yang menjadi tanggungan.
3. Kebutuhan khusus anak, misalnya biaya pengobatan atau pendidikan tertentu.
4. Biaya hidup di daerah tempat tinggal anak, termasuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan.
Karena setiap keluarga memiliki kondisi ekonomi dan kebutuhan yang berbeda, besaran nafkah tidak dapat disamaratakan.
Bagaimana Ketentuan Menurut Hukum di Indonesia?
Selain diatur dalam syariat Islam, kewajiban nafkah anak juga menjadi perhatian dalam praktik peradilan di Indonesia.Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, hakim dapat menetapkan besaran nafkah anak berdasarkan kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan anak. Pada praktiknya, nominal yang diputuskan sering kali berkisar sekitar sepertiga hingga setengah dari penghasilan ayah, meski tidak menjadi patokan mutlak karena setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.
Bagaimana Jika Ayah Tidak Memberikan Nafkah?
Menelantarkan nafkah anak merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengabaikan nafkah anak bukan hanya pelanggaran terhadap tanggung jawab keluarga, tetapi juga termasuk dosa di sisi Allah SWT.
Dari sisi hukum di Indonesia, apabila ayah tidak melaksanakan kewajibannya, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan maupun pelaksanaan pembayaran nafkah anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak. Islam menegaskan bahwa kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan hingga pembinaan agama anak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kemampuan, demi menjamin tumbuh kembang anak secara layak dan berkeadilan.
Baca juga: Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
(wid)
Lihat Juga :