Pahala Salam dari 10 Sampai 30, Makin Lengkap Makin Afdol
loading...
A
A
A
ARTI ucapan salam as-salamu‘alaikum adalah perlindungan dan penjagaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagimu, karena as-Salam adalah salah satu dari nama-nama Allah yang maha Indah. Ada juga yang mengartikan: keselamatan dan kesuksesan (dari Allah) bagimu. (
)
An Nawawi menyebutkan dalam Shohih Muslim Bab ‘Di antara kewajiban seorang muslim adalah menjawab salam’ . Lalu dibawakanlah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ». قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ».
“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya. (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya. (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya. (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’). (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia. (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)
Ash Shon’ani mengatakan, “hadis ini menunjukkan bahwa inilah hak muslim pada muslim lainnya. Yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditinggalkan. Hak-hak di sini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah mu’akkad (sunnah yang sangat ditekankan) yang sunnah ini sangat mirip dengan wajib.” (Baca juga : Keutamaan Syafa'at dan Cara Mendapatkannya )
Dari ‘Amar bin Yasir, Rasulullah SAW mengatakan,
ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ
“Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: [1] bersikap adil pada diri sendiri, [2] mengucapkan salam pada setiap orang, dan [3] berinfak ketika kondisi pas-pasan. ” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlak yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.”
Selanjutnya, jika kita melihat dari hadis di atas, bahwa perintah untuk memulai mengucapkan salam ketika bertemu saudara muslim kita yang lain. Namun sebagaimana dinukil dari Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya, mereka mengatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam adalah sunnah, sedangkan hukum membalas salam adalah wajib. ( )
Allah SWT berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila diucapkan salam kepadamu, maka balaslah salam itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah maha memperhitungkan segala sesuatu” [An-Nisaa’/4: 86].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Artinya: apabila seorang muslim mengucapkan salam kepadamu, maka balaslah/jawablah dia dengan (lafazh) salam yang lebih baik dari ucapan salamnya, atau balaslah dengan ucapan salam yang serupa. Maka menambah (dengan ucapan salam yang lebih baik ketika menjawab salam) adalah dianjurkan, sedangkan (menjawab salam dengan lafazh) yang serupa adalah wajib”.
Ucapan Salam
An-Nawawi raḥimahullāh dalam kitab Riyāḍuṣ Ṣālihīn dalam bab Kaifiyyatis Salām menjelaskan bahwa dianjurkan seseorang memulai mengucapkan salam dengan lafal
السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh
Pada lafal salam di atas, digunakan kata ganti jamak (kum ‘kalian’), walaupun orang yang menerima salam tersebut hanyalah satu orang saja.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا لقي الرجل أخاه المسلم فليقل: السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Jika seorang bertemu dengan saudaranya yang muslim, maka ucapkanlah assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh” (HR. At-Tirmidzi (2721), Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Tirmidzi).
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : «عَشْرٌ ». ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: « عِشْرُونَ ». ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ « ثَلاَثُونَ » صحيح رواه أبو داود والترمذي وغيرهما.
Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu ‘alaikum (semoga keselamatan dari Allah tercurah untukmu). Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) sepuluh kebaikan”.
Kemudian datang orang lain kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu‘alaikum warahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat dari Allah tercurah untukmu). Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) dua puluh kebaikan”.
Kemudian datang lagi orang lain kepada Beliau lalu berkata: as-Salâmu‘alaikum warahmatullahi wabarakâtuh (semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah tercurah untukmu).
Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh bersabda: “(Dia mendapatkan) tiga puluh kebaikan”.
Hadis tersebut Riwayat Abu Dawud (no. 5195), at-Tirmidzi (5/52) dan Ahmad (4/439), dinyatakan sahih oleh Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Hajar dalam “Fathul Bâri” (11/6) dan Syaikh al-Albani, serta dinyatakan hasan oleh Imam al-Baihaqi dalam “Syu’abul iman” (6/453) dan dibenarkan oleh Imam al-‘Iraqi dalam “Takhriiju ahâdîtsil ihyâ’” (2/164).
Dari hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang mengucapkan salam dengan lafazh lengkap seperti yang tersebut di dalam hadis, karena dengan ini dia akan mendapatkan tiga puluh pahala kebaikan, artinya setiap lafazhnya mendapatkan sepuluh kebaikan.
Meskipun tentu saja mengucapkan salam dengan dua lafaz sebelumnya diperbolehkan dan tetap mendapatkan ganjaran pahala kebaikan, tetapi kurang dari lafazh lengkap. Wallahu'alam.
An Nawawi menyebutkan dalam Shohih Muslim Bab ‘Di antara kewajiban seorang muslim adalah menjawab salam’ . Lalu dibawakanlah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ». قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ».
“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya. (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya. (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya. (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’). (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia. (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)
Ash Shon’ani mengatakan, “hadis ini menunjukkan bahwa inilah hak muslim pada muslim lainnya. Yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditinggalkan. Hak-hak di sini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah mu’akkad (sunnah yang sangat ditekankan) yang sunnah ini sangat mirip dengan wajib.” (Baca juga : Keutamaan Syafa'at dan Cara Mendapatkannya )
Dari ‘Amar bin Yasir, Rasulullah SAW mengatakan,
ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ
“Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: [1] bersikap adil pada diri sendiri, [2] mengucapkan salam pada setiap orang, dan [3] berinfak ketika kondisi pas-pasan. ” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlak yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.”
Selanjutnya, jika kita melihat dari hadis di atas, bahwa perintah untuk memulai mengucapkan salam ketika bertemu saudara muslim kita yang lain. Namun sebagaimana dinukil dari Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya, mereka mengatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam adalah sunnah, sedangkan hukum membalas salam adalah wajib. ( )
Allah SWT berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila diucapkan salam kepadamu, maka balaslah salam itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah maha memperhitungkan segala sesuatu” [An-Nisaa’/4: 86].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Artinya: apabila seorang muslim mengucapkan salam kepadamu, maka balaslah/jawablah dia dengan (lafazh) salam yang lebih baik dari ucapan salamnya, atau balaslah dengan ucapan salam yang serupa. Maka menambah (dengan ucapan salam yang lebih baik ketika menjawab salam) adalah dianjurkan, sedangkan (menjawab salam dengan lafazh) yang serupa adalah wajib”.
Ucapan Salam
An-Nawawi raḥimahullāh dalam kitab Riyāḍuṣ Ṣālihīn dalam bab Kaifiyyatis Salām menjelaskan bahwa dianjurkan seseorang memulai mengucapkan salam dengan lafal
السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh
Pada lafal salam di atas, digunakan kata ganti jamak (kum ‘kalian’), walaupun orang yang menerima salam tersebut hanyalah satu orang saja.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا لقي الرجل أخاه المسلم فليقل: السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Jika seorang bertemu dengan saudaranya yang muslim, maka ucapkanlah assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh” (HR. At-Tirmidzi (2721), Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Tirmidzi).
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : «عَشْرٌ ». ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: « عِشْرُونَ ». ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ « ثَلاَثُونَ » صحيح رواه أبو داود والترمذي وغيرهما.
Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu ‘alaikum (semoga keselamatan dari Allah tercurah untukmu). Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) sepuluh kebaikan”.
Kemudian datang orang lain kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu‘alaikum warahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat dari Allah tercurah untukmu). Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) dua puluh kebaikan”.
Kemudian datang lagi orang lain kepada Beliau lalu berkata: as-Salâmu‘alaikum warahmatullahi wabarakâtuh (semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah tercurah untukmu).
Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh bersabda: “(Dia mendapatkan) tiga puluh kebaikan”.
Hadis tersebut Riwayat Abu Dawud (no. 5195), at-Tirmidzi (5/52) dan Ahmad (4/439), dinyatakan sahih oleh Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Hajar dalam “Fathul Bâri” (11/6) dan Syaikh al-Albani, serta dinyatakan hasan oleh Imam al-Baihaqi dalam “Syu’abul iman” (6/453) dan dibenarkan oleh Imam al-‘Iraqi dalam “Takhriiju ahâdîtsil ihyâ’” (2/164).
Dari hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang mengucapkan salam dengan lafazh lengkap seperti yang tersebut di dalam hadis, karena dengan ini dia akan mendapatkan tiga puluh pahala kebaikan, artinya setiap lafazhnya mendapatkan sepuluh kebaikan.
Meskipun tentu saja mengucapkan salam dengan dua lafaz sebelumnya diperbolehkan dan tetap mendapatkan ganjaran pahala kebaikan, tetapi kurang dari lafazh lengkap. Wallahu'alam.
(mhy)