Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan, Bolehkah?
loading...
A
A
A
Puasa di bulan Ramadhan memiliki kedudukan tinggi dalam syariat Islam, kerena merupakan satu dari lima rukun atau pondasi syariat Islam. Ibadah puasa menjadi sah apabila telah memenuhi ketentuan sahnya puasa menurut syariat.
Ada satu pertanyaan terkait fiqih puasa, apakah sah puasa orang melakukan donor darah? Berikut penjelasn singkat Ustaz Isnan Ansory Lc (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya".
Dalam Islam, donor darah dikenal dengan istilah at-Tabarru' bi ad-Dam. Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa pengambilan darah dari orang yang berpuasa dengan maksud sebagai sampel dalam pemeriksaan medis (li at-tahlil), seperti jika darah diambil dari pembuluh darah vena atau arteri dengan menggunakan spuit atau vacutainer, tidaklah membatalkan puasa.
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat jika darah yang diambil cukup banyak dan dimaksudkan untuk didonorkan kepada pasien sakit yang membutuhkan (at-tabarru’ bi ad-dam). Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat, berdasarkan perbedaan di antara ulama klasik akan kebolehan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dimana, mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i) berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa berbekam dapat membatalkan puasa.
Mazhab Pertama: Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa mendonorkan darah tidak membatalkan puasa adalah Syeikh Abdurrahman Jabnakah alMaidani, Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, Syeikh Wahbah az-Zuhaili, Syeikh Mahmud ‘Uwaidhah, dan Syeikh Muhammad Jabr al-Ulfy.
Mazhab Kedua: Donor Darah Dapat Membatalkan Puasa
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa mendonorkan darah dapat membatalkan puasa adalah Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Al-'Utsaimin.
Wallahu A'lam Biss Showab
Ada satu pertanyaan terkait fiqih puasa, apakah sah puasa orang melakukan donor darah? Berikut penjelasn singkat Ustaz Isnan Ansory Lc (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya".
Dalam Islam, donor darah dikenal dengan istilah at-Tabarru' bi ad-Dam. Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa pengambilan darah dari orang yang berpuasa dengan maksud sebagai sampel dalam pemeriksaan medis (li at-tahlil), seperti jika darah diambil dari pembuluh darah vena atau arteri dengan menggunakan spuit atau vacutainer, tidaklah membatalkan puasa.
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat jika darah yang diambil cukup banyak dan dimaksudkan untuk didonorkan kepada pasien sakit yang membutuhkan (at-tabarru’ bi ad-dam). Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat, berdasarkan perbedaan di antara ulama klasik akan kebolehan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dimana, mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i) berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa berbekam dapat membatalkan puasa.
Mazhab Pertama: Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa mendonorkan darah tidak membatalkan puasa adalah Syeikh Abdurrahman Jabnakah alMaidani, Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, Syeikh Wahbah az-Zuhaili, Syeikh Mahmud ‘Uwaidhah, dan Syeikh Muhammad Jabr al-Ulfy.
Mazhab Kedua: Donor Darah Dapat Membatalkan Puasa
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa mendonorkan darah dapat membatalkan puasa adalah Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Al-'Utsaimin.
Wallahu A'lam Biss Showab
(rhs)