Apakah Membayar Zakat di Bulan Ramadhan Lebih Utama dari Bulan Lainnya?

Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:30 WIB
loading...
Apakah Membayar Zakat...
Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Foto/ist
A A A
Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Pertanyaannya, apakah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan itu lebih utama daripada bulan-bulan lainnya? Sebagaimana diketahui waktu mengeluarkan zakat terkadang ada yang di bulan Ramadhan dan ada yang di luar Ramadhan .

Menurut Ulama Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid dalam website resminya islamqa.info, harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وآتوا حقه يوم حصاده (سورة الأنعام: 141)

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." (QS. Al An’am: 141). (Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)

Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala:

سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء والأرض (سورة الحديد: 21)

"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi." (QS. Al Hadid: 21)

Ibnu Batthal berkata: "Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji".

Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa." (Fathul Bari, 3/299)

Kedua, tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki uzur.

Ketiga, dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.

Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.

Dari Ali radliyallahu 'anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran." (HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885). Al-Albani Berkata Dalam kitab Al Irwa’, 3/346; Hadisnya hasan).

Dan di dalam riwayat lain: "Dari Ali sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut. (HR. TirmIzi, No. 673, Abu Daud, No. 1624 dan Ibnu Majah, No. 1795. Dishahihkan oleh As-Syaikh Ahmad Syakir dalam Kitab Tahqiqul Musnad, No. 822).

Keempat, Sadaqah dan berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta di bulan Ramadhan lebih utama dari pada bersedekah di bulan-bulan yang lain. (Baca Juga: Ancaman Keras Bagi yang Tidak Membayar Zakat)

Dari Ibnu Abbas dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ (رواه البخاري، رقم 6 ومسلم، رقم 2308)

"Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus." (HR. Bukhari, No. 6 dan Muslim, No. 2308)

Imam Nawawi berkata:
"Dalam hadis tersebut terdapat faedah-faedah di antaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadhan . Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadhan atau setelah bulan Ramadhan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadhan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan , maka hal semacam ini tidak ada larangan. Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadhan , maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur.

Kelima, Kadang ada sesuatu sebab yang menjadikan pembayaran zakat di luar bulan Ramadhan itu lebih utama daripada dikeluarkan di bulan Ramadhan . Sebagaimana kalau terjadi bencana alam atau kelaparan di sebagian negara Islam maka mengeluarkan zakat disaat seperti ini lebih utama dari pada di bulan Ramadhan. (Baca Juga: Zakat Membersihkan Harta Orang Kaya)

Misalnya jika banyak orang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan untuk menutupi kebutuhan para fakir miskin, kemudian para fakir miskin tidak mendapati seorang pun yang memberikan hartanya untuk mereka selain di bulan Ramadhan maka dalam kondisi semacam ini mengeluarkan zakat di selain bulan Ramadhan lebih utama meskipun pelaksanaannya ditangguhkan dari waktu yang semestinya demi menjaga kemashlahatan para fakir miskin.

Keenam, Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berargumen: "Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka. Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadhan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat karena dalam hal yang demikian merupakan kemaslahatan bagi para mustahiq." (Asy-Syarhul Mumti’, 6/189)

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Rekomendasi
3 Jenis Jenis Sesar,...
3 Jenis Jenis Sesar, Lengkap dengan Contohnya
Arus Atlantik Melemah,...
Arus Atlantik Melemah, Ilmuwan Ungkap Kondisi Berbahaya di Laut
Diterjang Badai Debu,...
Diterjang Badai Debu, Astronot Deteksi Petir di Mars
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved