Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya
Jum'at, 20 November 2020 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)
(Baca juga : Mewaspadai Cita Rasa Dunia : Indah tapi Beracun )
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
(Baca juga : Politikus Demokrat: Kalau TNI Turun Tangan, Berarti Negara Kalah )
b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk salat,” (HR al-Baihaqy)
(Baca juga : Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu Siap Kawal Prosesnya )
d. Darah haidh dan nifas
Dari Asma’ beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (HR al-Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : Mewaspadai Cita Rasa Dunia : Indah tapi Beracun )
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
(Baca juga : Politikus Demokrat: Kalau TNI Turun Tangan, Berarti Negara Kalah )
b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk salat,” (HR al-Baihaqy)
(Baca juga : Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu Siap Kawal Prosesnya )
d. Darah haidh dan nifas
Dari Asma’ beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (HR al-Bukhari dan Muslim)
Lihat Juga :