Apa Hukum Orang yang Mengingkari Bahwa Nabi Memiliki Dzurriyah?

Minggu, 29 November 2020 - 10:05 WIB
loading...
Apa Hukum Orang yang Mengingkari Bahwa Nabi Memiliki Dzurriyah?
Di antara Khushusiyyah (kekhususan) Nabi Muhammad adalah anak-anak putri beliau bernasab kepada beliau semuanya secara sah. Foto/SINDOnews
A A A
Dalam riwayat Ibnu Asakir, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Setiap nasab dan hubungan keluarga melalui perkawinan di hari Kiamat nanti akan putus, kecuali nasabku dan hubungan kekeluargaan melalui perkawinan denganku."

Pertanyaannya, apa hukum orang yang mengingkari bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم memiliki Dzurriyah (anak keturunan) yang mempertemukan ras dengan beliau, dengan menggunakan dalil 'Muhammad bukanlah bapak seseorang dari kamu semua?" ( )

Berikut jawaban Al-Habib Zein bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dalam tanya jawab akidah ahlussunnah wal jama'ah yang dilansir dari Al-Fachriyah.Pendapat seperti itu dan dalil yang dikemukakan jelas tidak benar, karena ayat itu diturunkan berkaitan dengan sahabat Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu yang waktu itu Nabi menjadikannya sebagai anak angkat. Zaid seperti anak beliau dan mengatakan Zaid bin Muhammad. Kemudian Allah melarang memberi status hukum seperti anak kandung dengan ayat:

ادعوهم لآبآئهم هو اقسط عند الله

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (QS. Al-Ahzab: Ayat 5)

Setelah ayat ini turun, Zaid dipanggil dengan panggilan Zaid bin Haritsah. Ketika menjadi besar, maka Nabi menikahkan Zaid dengan putri bibi beliau bernama Zainab binti Jahsy, kemudian terjadi perceraian. Setelah habis masa iddahnya, ia dipinang oleh Rasulullah untuk dinikahi sendiri. Allah menikahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan Zainab seperti dalam firman-Nya:

فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها

"Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia." (QS. Al-Ahzab: Ayat 37)

Orang-orang munafik berkata: "Muhammad menikahi istri anaknya yang tidak pernah berlaku di kalangan masyarakat". Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat sebagai jawaban cibiran orang-orang munafik:

ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين

" Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para Nabi dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Ahzab: Ayat 40)

Para ulama sepakat bahwa di antara Khushusiyyah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم adalah anak-anak putri beliau bernasab kepada beliau semuanya secara sah, berdasarkan sabda beliau:

إن الله جعل ذرية كل نبي فى صلبه و جعل ذريتى فى صلب علي بن ابى طالب

"Sesungguhnya Allah menjadikan keturunan semua Nabi pada sulbinya, dan Allah menjadikan keturunanku ( dzurriyah ) pada sulbi Ali bin Abi Thalib." (HR Imam at-Thabrani)

لكل بنى اب عصبة إلا ابني فاطمة فأنا و ليهما و عصبتهما

"Setiap anak laki-laki seorang ayah memiliki ashabah (penerima bagian ashabah), kecuali dua putra Fathimah, karena akulah wali keduanya dan ashabah mereka berdua." (HR Al-Hakim)

(Baca Juga: Gelar Habib dan Sejarahnya di Indonesia)

Anjuran Mencintai Ahlul Bait
Dalam suatu riwayat disebutkan, "Seorang hamba tidaklah beriman kepadaku kecuali ia mencintai aku, dan ia tidaklah mencintai aku kecuali ia mencintai ahli bait (keluarga)ku."

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Cintailah Allah karena nikmat-nikmat-Nya, cintailah aku karena cinta kepada Allah, dan cintailah ahli baitku karena cinta kepadaku." (HR at-Turmudzi dan Al-Hakim)

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Didiklah anak-anak kamu semua dalam tiga hal, yaitu cinta kepada Nabi kalian, cinta kepada ahli baitku, dan membaca Al-Qur'an." (HR Imam Ad-Dailami)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)