Sifat Shalat Nabi, Manakah yang Sesuai Sunnah? (3/Tamat)
loading...
A
A
A
Ustaz Hanif Luthfi Lc MA
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia
Kenapa tarjih itu susah? Karena ilmu yang dibutuhkan banyak, serta konsekuensinya cukup berat. Karena merajihkan sesuatu artinya mengambil satu pendapat yang dianggap kuat, dengan mengetahui bahwa pendapat lain itu ada kelemahannya dan perlu ditinggalkan. Imam Fakhuddin ar-Razi (wafat 606 H) menyebutkan:
الترجيح تقوية أحد الطريقين على الآخر ليعلم الأقوى فيعمل به ويطرح الآخر. (المحصول، فخر الدين الرازي خطيب الري (المتوفى: 606هـ) ،5/ 397)
Tarjih itu menguatkan salah satu metode dari yang lain, agar diketahui mana yang lebih kuat untuk diamalkan dan mana yang lemah lalu ditinggalkan. (Fachruddin ar-Razi wafat 606 H, al-Mahshul, h. 5/ 397).
[Baca Juga: Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (1)]
Jangan cemas dianggap masih awam. Justru yang harus dikhawatirkan itu belum punya perangkat tarjih sudah ikut bergaya seperti ulama ahli tarjih.
As-Syathibi (wafat 790 H) menyebut bahwa pernyataan seorang mujtahid itu dalil bagi orang awam:
ثبت أن قول المجتهد دليل العامي. (الموافقات، إبراهيم بن موسى بن محمد اللخمي الغرناطي الشهير بالشاطبي (المتوفى: 790هـ)، 5/ 337)
Perkataan mujtahid adalah dalil bagi orang awam. (as-Syathibi wafat 790 H, al-Muwafaqat, h. 5/ 337). [Baca Juga: Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (2)]
Manakah yang Sesuai Sunnah?
Nah, jika sesekali kita bertemu seorang yang sedikit-sedikit me-rajih-kan dan kadang suka bilang, " Shalat sesuai sunnahnya begini. Itu tidak sesuai sunnah, shahihnya begini." Cobalah simak pertanyaan sifat shalat berikut ini:
1. Makmum Baca Al-Fatihah atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? Apakah makmum itu wajib baca Al-Fatihah saat shalat jahriyyah atau tidak usah baca karena gugur kewajibannya? Jika jawabnya adalah gugur kewajiban baca Al-Fatihahnya, maka itu sesuai sunnah versi Albani (wafat 1420 H). (Al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 1/ 327).Jika jawabnya adalah makmum tetap wajib baca Al-Fatihah, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz (wafat 1420 H) dan Utsaimin (wafat 1421 H). (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 217, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 303).
Manakah yang benar-benar sesuai sunnah? Jika jawabnya semua benar sesuai sunnah, apakah kebenaran itu ada dua? Jika jawabnya ini adalah masalah khilafiyah, kenapa jika ulama-ulama mazhab yang diakui keilmuannya berbeda, tak juga dibilang itu masalah khilafiyyah.
2. Makmum Membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? apakah makmum membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau tidak? Jika jawabnya adalah tetap baca, maka itu sesuai sunnah versi Albani. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 22).Jika jawabnya adalah tidak usah membaca, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz dan Utsaimin. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 102).
3. Posisi Tangan Saat I'tidal
Manakah yang sesuai sunnah? Tangan saat i'tidal itu lurus atau bersedekap seperti saat berdiri pertama? Menurut Albani yang benar adalah tangan itu lurus saja, bahkan bersedekap saat berdiri i'tidal itu bid'ah. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 701).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang benar adalah tangan bersedekap saat i'tidal. (Bin Baz, Majmu Al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 105)
4. Sujud, Tangan Duluan atau Lutut?
Manakah yang sesuai sunnah saat turun sujud, tangan duluan atau kaki duluan? Menurut Albani, yang sesuai sunnah adalah tangan dahulu. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 714).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah lutut dahulu. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 173).
5. Posisi Tangan Kanan Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Manakah yang sesuai sunnah, tangan kanan seperti saat tahiyyat atau biasa saja? Menurut Albani dan Bin Baz yang sesuai sunnah adalah tangan kanan lurus saja diatas lutut. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 26, (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 11).Pendapat unik dari Utsaimin bahwa tangan kanan saat duduk di antara dua sujud itu seperti saat tahiyyah; yaitu jari telunjuk menunjuk saat berdo’a. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 193).
6. Bangun Raka'at Kedua, Mengepalkan Tangan atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah, mengepalkan tangan atau tidak saat bangun ke rakaat berikutnya? Menurut Albani, bangun untuk rakaat berikutnya itu dengan mengepalkan tangan. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 824).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah bangun dengan bertumpu kepada paha. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 12, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 134).
7. Kapan Telunjuk Bergerak Saat Tahiyyat
Manakah yang sesuai sunnah, menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus dari awal tasyahhud atau tidak? Menurut Albani, menggerakkan jari secara terus-menerus sejak awal sampai akhir. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 854).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud itu ketika berdo’a saja. (Bin Baz, Fatawa Nur ala ad-Darbi, h. 8/ 358, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 146).
Kesimpulannya adalah semakin orang bertambah ilmunya, maka semakin bijak dalam menyikapi suatu perbedaan. Tentu perbedaan yang masih ditolerir dalam kaidah syariah.
(Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Menyikapi Khilafiyah? Begini Kata Ustaz Ajib)
Wallahu A'lam
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia
Kenapa tarjih itu susah? Karena ilmu yang dibutuhkan banyak, serta konsekuensinya cukup berat. Karena merajihkan sesuatu artinya mengambil satu pendapat yang dianggap kuat, dengan mengetahui bahwa pendapat lain itu ada kelemahannya dan perlu ditinggalkan. Imam Fakhuddin ar-Razi (wafat 606 H) menyebutkan:
الترجيح تقوية أحد الطريقين على الآخر ليعلم الأقوى فيعمل به ويطرح الآخر. (المحصول، فخر الدين الرازي خطيب الري (المتوفى: 606هـ) ،5/ 397)
Tarjih itu menguatkan salah satu metode dari yang lain, agar diketahui mana yang lebih kuat untuk diamalkan dan mana yang lemah lalu ditinggalkan. (Fachruddin ar-Razi wafat 606 H, al-Mahshul, h. 5/ 397).
[Baca Juga: Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (1)]
Jangan cemas dianggap masih awam. Justru yang harus dikhawatirkan itu belum punya perangkat tarjih sudah ikut bergaya seperti ulama ahli tarjih.
As-Syathibi (wafat 790 H) menyebut bahwa pernyataan seorang mujtahid itu dalil bagi orang awam:
ثبت أن قول المجتهد دليل العامي. (الموافقات، إبراهيم بن موسى بن محمد اللخمي الغرناطي الشهير بالشاطبي (المتوفى: 790هـ)، 5/ 337)
Perkataan mujtahid adalah dalil bagi orang awam. (as-Syathibi wafat 790 H, al-Muwafaqat, h. 5/ 337). [Baca Juga: Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (2)]
Manakah yang Sesuai Sunnah?
Nah, jika sesekali kita bertemu seorang yang sedikit-sedikit me-rajih-kan dan kadang suka bilang, " Shalat sesuai sunnahnya begini. Itu tidak sesuai sunnah, shahihnya begini." Cobalah simak pertanyaan sifat shalat berikut ini:
1. Makmum Baca Al-Fatihah atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? Apakah makmum itu wajib baca Al-Fatihah saat shalat jahriyyah atau tidak usah baca karena gugur kewajibannya? Jika jawabnya adalah gugur kewajiban baca Al-Fatihahnya, maka itu sesuai sunnah versi Albani (wafat 1420 H). (Al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 1/ 327).Jika jawabnya adalah makmum tetap wajib baca Al-Fatihah, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz (wafat 1420 H) dan Utsaimin (wafat 1421 H). (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 217, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 303).
Manakah yang benar-benar sesuai sunnah? Jika jawabnya semua benar sesuai sunnah, apakah kebenaran itu ada dua? Jika jawabnya ini adalah masalah khilafiyah, kenapa jika ulama-ulama mazhab yang diakui keilmuannya berbeda, tak juga dibilang itu masalah khilafiyyah.
2. Makmum Membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? apakah makmum membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau tidak? Jika jawabnya adalah tetap baca, maka itu sesuai sunnah versi Albani. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 22).Jika jawabnya adalah tidak usah membaca, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz dan Utsaimin. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 102).
3. Posisi Tangan Saat I'tidal
Manakah yang sesuai sunnah? Tangan saat i'tidal itu lurus atau bersedekap seperti saat berdiri pertama? Menurut Albani yang benar adalah tangan itu lurus saja, bahkan bersedekap saat berdiri i'tidal itu bid'ah. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 701).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang benar adalah tangan bersedekap saat i'tidal. (Bin Baz, Majmu Al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 105)
4. Sujud, Tangan Duluan atau Lutut?
Manakah yang sesuai sunnah saat turun sujud, tangan duluan atau kaki duluan? Menurut Albani, yang sesuai sunnah adalah tangan dahulu. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 714).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah lutut dahulu. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 173).
5. Posisi Tangan Kanan Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Manakah yang sesuai sunnah, tangan kanan seperti saat tahiyyat atau biasa saja? Menurut Albani dan Bin Baz yang sesuai sunnah adalah tangan kanan lurus saja diatas lutut. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 26, (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 11).Pendapat unik dari Utsaimin bahwa tangan kanan saat duduk di antara dua sujud itu seperti saat tahiyyah; yaitu jari telunjuk menunjuk saat berdo’a. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 193).
6. Bangun Raka'at Kedua, Mengepalkan Tangan atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah, mengepalkan tangan atau tidak saat bangun ke rakaat berikutnya? Menurut Albani, bangun untuk rakaat berikutnya itu dengan mengepalkan tangan. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 824).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah bangun dengan bertumpu kepada paha. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 12, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 134).
7. Kapan Telunjuk Bergerak Saat Tahiyyat
Manakah yang sesuai sunnah, menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus dari awal tasyahhud atau tidak? Menurut Albani, menggerakkan jari secara terus-menerus sejak awal sampai akhir. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 854).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud itu ketika berdo’a saja. (Bin Baz, Fatawa Nur ala ad-Darbi, h. 8/ 358, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 146).
Kesimpulannya adalah semakin orang bertambah ilmunya, maka semakin bijak dalam menyikapi suatu perbedaan. Tentu perbedaan yang masih ditolerir dalam kaidah syariah.
(Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Menyikapi Khilafiyah? Begini Kata Ustaz Ajib)
Wallahu A'lam
(rhs)