Jalan Lain Menghindari Salat Fardu di Atas Kendaraan

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:28 WIB
loading...
Jalan Lain Menghindari Salat Fardu di Atas Kendaraan
Ilustrasi/halaltraveling
A A A
DENGAN beratnya syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan melakukan salat fardhu di atas kendaraannya, maka harus ada skala prioritas dalam mengerjakannya.

Buku " Shalat di Kendaraan " karya Ustaz Ahmad Sarwat menyarankan hindari dengan salat sebelum naik kendaraan. "Yang paling utama kita lakukan agar terhindar dari beratnya salat di atas kendaraan adalah kita wajib mengupayakan agar salat terlebih dahulu sebelum kita naik kendaraan. Cara ini adalah cara paling aman dan lebih utama, karena afdhalnya salat itu dikerjakan sejak awal waktu. Dan cara ini juga membuat kita terlepas dari ikhtilaf atau perbedaan pendapat," katanya.

Memberi contoh kehidupan pekerja di perkotaan, Ustaz Ahmad Sarwat menyarankan para pekerja yang mau pulang ke rumahnya di sore hari, akan jauh lebih baik untuk menunda kepulangan barang lima atau sepuluh menit untuk menunggu masuknya waktu Maghrib.

"Maksudnya agar dirinya sempat menjalankan salat itu terlebih dahulu. Cara itu jauh lebih baik ketimbang langsung terburu-buru pulang demi mengejar waktu, padahal akan ada problem salat Maghrib yang boleh jadi tidak kebagian waktunya," ujarnya.

Menunda Salat
Apabila cara pertama sulit untuk dikerjakan karena satu dan lain hal, maka cara kedua boleh juga dilakukan, meski keutamaannya berkurang. "Cara kedua ini adalah kita naik kendaraan terlebih dahulu sambil memperhitungkan dengan cermat bahwa kita masih kebagian waktu untuk mengerjakan salat setibanya kendaraan nanti," katanya.

Selama waktu salat masih ada, mengakhirkan salat hingga ke bagian akhir dari waktunya oleh para ulama disepakati kebolehannya. Dan bahwa salat masih dibenarkan untuk dikerjakan.

Karena prinsipnya agama Islam diturunkan sebagai bentuk keringanan, dan bukan sebagai agama yang menghukum manusia. Sehingga Allah SWT memberikan kelonggaran buat manusia untuk mengerjakan salat, bukan pada waktu yang sempit dan terbatas, namun diberikan keluasan untuk mengerjakan salat fardhu di dalam rentang waktu yang lebar.

Rasulullah SAW bersabda: Salat di awal waktu akan mendapat keridhaan dari Allah. Salat di tengah waktu mendapat rahmat dari Allah. Dan shalat di akhir waktu akan mendapatkan maaf dari Allah. (HR. Ad-Daruquthuni)

Namun perlu diingat bahwa meski diperbolehkan, kata Ustaz Ahmad Sarwat, cara ini jelas punya risiko, khususnya kalau kita tinggal di Indonesia yang tidak pernah bisa diprediksi kemacetan atau keterlambatannya.

"Misalnya seorang pekerja di Jakarta yang sore hari mau pulang ke rumahnya di Depok. Asalkan dia bisa memastikan lewat pengalaman sehari-hari bahwa dia masih bisa mengerjakan salat Maghrib di stasiun kereta api tujuan, maka hal itu dibolehkan," ujarnya.

Kalau kereta api diperkirakan tiba pukul 18:45 sedangkan waktu Maghrib akan habis pukul 19:00, tentu masih ada sisa sedikit waktu untuk mengerjakan salat Maghrib, meski dengan risiko tinggi.

"Dan seandainya kereta mengalami keterlambatan, maka barulah saat itu, mau tidak mau, salat harus dikerjakan di atas kereta," tuturnya.

Turun Dari Kendaraan
Selanjutnya Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan ketika prediksi kita tidak akurat, maka seandainya kita masih bisa turun dari kendaraan dan melakukan salat dengan benar, hal itu wajib kita lakukan.

Misalnya ketika waktu Maghrib hampir habis, sementara seseorang terjebak di tengah lautan kemacetan Jakarta yang tidak ada habisnya. Ada dua pilihan saat itu, apakah kita tetap akan bertahan di dalam kendaraan sambil menikmati kemacetan tetapi kehilangan kesempatan untuk mengerjakan salat Maghrib, ataukah kita turun dari kendaraan dan segera melaksanakan kewajiban kita?

"Tentu dalam hal ini yang wajib kita lakukan adalah pilihan kedua, yaitu segera turun dari kendaraan dan segera salat. Pendeknya, selama kita masih bisa turun dari kendaraan, maka hal itu lebih utama untuk dikerjakan," ujarnya.

Salat di atas Kendaraan
Bila tiga kemungkinan di atas sama sekali mustahil untuk dikerjakan, barulah pada priorias keempat, kita dibenarkan untuk mengerjaan salat di atas kendaraan.

Memang ada jenis kendaraan tertentu yang nyaris mustahil bagi kita untuk turun sembarangan, misalnya kereta api, kapal laut atau pesawat udara.

Kalau turun dari kendaraan tidak dimungkinkan, barulah kita salat di atas kendaraan, tentu dengan tetap mengerjakan semua syarat dan rukunnya. (Bersambung)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)