Sholat Subuh Kesiangan Terus Bagaimana Hukumnya?
loading...
A
A
A
Sholat Subuh kesiangan terus dan bagaimana hukumnya menurut pandangan syariat? Mari kita simak penjelasan berikut.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: " Sholat adalah tiangnya agama." (HR at-Tirmidz). Sholat merupakan amalan yang pertama kali dihisab di Hari Kiamat. Semoga kita tidak menganggap sepela urusan yang satu ini.
Imam Ahmad Bin Hanbal rahimahullah mengatakan: "Siapa saja yang meremehkan urusan sholat, ia akan didapati menyepelekan Islamnya. Sungguh, kualitas Islam seseorang berbanding lurus dengan kualitas sholatnya. Dan loyalitasnya terhadap Islam, sesuai kadar loyalnya terhadap sholat." (Ta’dhzimu Qodri As Sholah hal. 22)
Lalu, bagaimana kalau seseorang bangun kesiangan dan terlewat waktu Subuh? Ketahuilah bahwa Allah mewajibkan sholat dalam setiap keadaan. Tidak gugur, meski saat keadaan genting sekalipun, seperti saat perang, sakit, perjalanan jauh, dan lain sebagainya. Meski ada keringanan dalam hal syarat dan jumlah rakaatnya, namun tidak menggugurkan kewajiban sholat secara keseluruhan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap memerintahkan kepada orang-orang yang lupa atau tertidur saat waktu shalat, untuk mengqadanya (menggantinya) saat ia ingat. Nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barang siapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Dalam hal ini termasuk orang yang pingsan. Para ulama menjelaskan, bila pingsannya tidak lebih dari tiga hari, maka wajib baginya untuk mengqada sholat yang terluputkan selama tiga hari ia koma tersebut.
Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, katanya:
ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Mereka menceritakan kepada Nabi bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari sholat. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur. Lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar)." (HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih)
Syekh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)
Peringatan
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, bangun kesiangan apalagi sampai jam 11 siang, tidaklah menjadi kebiasaan. Jika ini menjadi kebiasaan maka bertobatlah kepada Allah Ta'ala, sebab ini sudah masuk "saahuun" yang Allah Ta'ala ancam dengan sebutan Wayl (kecelakaan, kebinasaan). Salah satu makna "Saahuun" adalah sengaja mengakhirkan waktu sholat sampai lewat waktunya, padahal dia bisa pada waktunya.
Ini perbuatan yang haram menurut seluruh ulama. Dia bisa bangun subuh, tapi karena lemahnya tekad akhirnya dia tidur lagi. Apalagi sholat Subuh, sholat yang dijadikan standar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membedakan orang munafiq atau mukmin, apakah Subuhnya di masjid atau tidak.
Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita dan anak cucu kita sebagai orang-orang yang istiqamah sholat pada waktunya.
Wallahu A'lam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: " Sholat adalah tiangnya agama." (HR at-Tirmidz). Sholat merupakan amalan yang pertama kali dihisab di Hari Kiamat. Semoga kita tidak menganggap sepela urusan yang satu ini.
Imam Ahmad Bin Hanbal rahimahullah mengatakan: "Siapa saja yang meremehkan urusan sholat, ia akan didapati menyepelekan Islamnya. Sungguh, kualitas Islam seseorang berbanding lurus dengan kualitas sholatnya. Dan loyalitasnya terhadap Islam, sesuai kadar loyalnya terhadap sholat." (Ta’dhzimu Qodri As Sholah hal. 22)
Lalu, bagaimana kalau seseorang bangun kesiangan dan terlewat waktu Subuh? Ketahuilah bahwa Allah mewajibkan sholat dalam setiap keadaan. Tidak gugur, meski saat keadaan genting sekalipun, seperti saat perang, sakit, perjalanan jauh, dan lain sebagainya. Meski ada keringanan dalam hal syarat dan jumlah rakaatnya, namun tidak menggugurkan kewajiban sholat secara keseluruhan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap memerintahkan kepada orang-orang yang lupa atau tertidur saat waktu shalat, untuk mengqadanya (menggantinya) saat ia ingat. Nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barang siapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Dalam hal ini termasuk orang yang pingsan. Para ulama menjelaskan, bila pingsannya tidak lebih dari tiga hari, maka wajib baginya untuk mengqada sholat yang terluputkan selama tiga hari ia koma tersebut.
Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, katanya:
ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Mereka menceritakan kepada Nabi bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari sholat. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur. Lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar)." (HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih)
Syekh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)
Peringatan
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, bangun kesiangan apalagi sampai jam 11 siang, tidaklah menjadi kebiasaan. Jika ini menjadi kebiasaan maka bertobatlah kepada Allah Ta'ala, sebab ini sudah masuk "saahuun" yang Allah Ta'ala ancam dengan sebutan Wayl (kecelakaan, kebinasaan). Salah satu makna "Saahuun" adalah sengaja mengakhirkan waktu sholat sampai lewat waktunya, padahal dia bisa pada waktunya.
Ini perbuatan yang haram menurut seluruh ulama. Dia bisa bangun subuh, tapi karena lemahnya tekad akhirnya dia tidur lagi. Apalagi sholat Subuh, sholat yang dijadikan standar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membedakan orang munafiq atau mukmin, apakah Subuhnya di masjid atau tidak.
Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita dan anak cucu kita sebagai orang-orang yang istiqamah sholat pada waktunya.
Wallahu A'lam
(rhs)