Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
“Rasulullah pernah menjamak sholat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim).
Syaikh Al Albani menuturkan bahwasanya ucapan Ibnu Abbas sebagai pertanda di masa nabi sudah dikenal menjamak sholat karena hujan. Hal ini diketahui dari perkataan sang shahabat, “Bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.”
Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Satgas Apresiasi Masyarakat yang Liburan di Rumah
Pendapat ini dikuatkan dengan perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar yang menyetujui adanya jamak sholat saat hujan. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi’, “Apabila para amir (imam sholat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak sholat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’. Hadits shahih).
2.Takut
Sebagaimana hadis di atas, selain hujan, takut juga menjadi udzur seseorang untuk menjamak sholat. Adapun takut di sini, tak diketahui apakah takut karena serangan musuh, ataukah takut karena kondisi cuaca yang buruk. Allah wa rasuluhu a’lam.
3.Sulit
Dalam kondisi sulit untuk mengerjakan sholat tepat waktu, menjamak sholat juga diperbolehkan syariat. Rasulullah pun pernah melakukannya karena alasan ingin memudahkan umat beliau. Udzur ini diketahui dari kelanjutan hadis sebelumnya, yakni hadis Ibnu ‘Abbas.
Baca juga: Pesan Krusial Yusuf Mansur untuk Layanan SIAP HAJI
4.Sakit
Sakit menjadi bagian dari kondisi sulit yang dimaksud Nabi dalam menjamak sholat. Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah menjelaskan, Rasulullah menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesulitan umatnya. Kesulitan adalah sesuatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini.
Allah Ta'ala berfirman,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78).
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Hadis-hadis seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Jamak karena sakit yang mana orang yang sakit akan merasa kesulitan jika harus sholat pada waktunya, adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”
Baca juga: Perang Hebat Pecah antara Tentara Yaman dan Houthi di Hodeidah
Syaikh Al Albani menuturkan bahwasanya ucapan Ibnu Abbas sebagai pertanda di masa nabi sudah dikenal menjamak sholat karena hujan. Hal ini diketahui dari perkataan sang shahabat, “Bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.”
Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Satgas Apresiasi Masyarakat yang Liburan di Rumah
Pendapat ini dikuatkan dengan perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar yang menyetujui adanya jamak sholat saat hujan. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi’, “Apabila para amir (imam sholat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak sholat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’. Hadits shahih).
2.Takut
Sebagaimana hadis di atas, selain hujan, takut juga menjadi udzur seseorang untuk menjamak sholat. Adapun takut di sini, tak diketahui apakah takut karena serangan musuh, ataukah takut karena kondisi cuaca yang buruk. Allah wa rasuluhu a’lam.
3.Sulit
Dalam kondisi sulit untuk mengerjakan sholat tepat waktu, menjamak sholat juga diperbolehkan syariat. Rasulullah pun pernah melakukannya karena alasan ingin memudahkan umat beliau. Udzur ini diketahui dari kelanjutan hadis sebelumnya, yakni hadis Ibnu ‘Abbas.
Baca juga: Pesan Krusial Yusuf Mansur untuk Layanan SIAP HAJI
4.Sakit
Sakit menjadi bagian dari kondisi sulit yang dimaksud Nabi dalam menjamak sholat. Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah menjelaskan, Rasulullah menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesulitan umatnya. Kesulitan adalah sesuatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini.
Allah Ta'ala berfirman,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78).
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Hadis-hadis seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Jamak karena sakit yang mana orang yang sakit akan merasa kesulitan jika harus sholat pada waktunya, adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”
Baca juga: Perang Hebat Pecah antara Tentara Yaman dan Houthi di Hodeidah
Lihat Juga :