Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
5.Becek
Sebagaimana hujan, jalanan yang becek pun menjadi udzur untuk menjamak sholat. Keduanya juga menjadi udzur bagi pria untuk tidak sholat jamaah di masjid. Bahkan Ibnu Abbas meniadakan sholat jum’at karena jalanan yang becek atau penuh lumpur.
Sang shahabat radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash shalaah’. Tetapi ucapkanlah ’Shalluu fii buyutikum’ (sholatlah di rumah kalian).“
Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (sholat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim).
Baca juga: Miliki 6.000 Anggota dan Simpatisan, Densus 88 Terus Buru Kelompok JI
6.Dingin dan Angin Kencang
Udzur atau alasan lain yang juga diperbolehkan untuk menjamak sholat yakni ketika hawa sangat dingin dan angin bertiup sangat kencang. Keduanya haruslah terjadi bersamaan. Jika hanya dingin saja, atau angin kencang saja, maka gugurlah udzur untuk menjamak sholat. Seseorang boleh menjamak jika kondisi yang sangat dingin sekaligus angin bertiup sangat kencang hingga sangat menyulitkan.
Sebagaimana hadis dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ‘shalatlah di rumah-rumah kalian’.” (HR. Ibnu Majah).
Menurut Al Qadhi Abu Ya’la, semua udzur yang menjadi sebab dibolehkannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat jum’at, maka menjadi udzur pula untuk menjamak sholat.
7.Perempuan Istihadhah dan Menyusui
Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui. Dua kondisi ini termasuk dalam kategori menyulitkan dalam hadit umum yang disebutkan nabi.
Baca juga: Kabar Terbaru KA Bandara Internasional Yogyakarta, Progres Pembangunan Capai 83,6%
Perempuan istihadhah dalam kondisi sulit karena harus mengganti pembalut setiap kali waktu shalat, dan harus memperbarui wudhu serta menahan dengan sesuatu agar darah tak keluar. Adapun wanita menyusui pula harus selalu mengganti pakaian acap kali shalat karena selalu dikencingi si bayi.
Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Abu Ya’la dalam Majmu’ Al Fatawa. Ia menuturkan, “Dibolehkan menjamak sholat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya).”
Wallahu A'lam
Sebagaimana hujan, jalanan yang becek pun menjadi udzur untuk menjamak sholat. Keduanya juga menjadi udzur bagi pria untuk tidak sholat jamaah di masjid. Bahkan Ibnu Abbas meniadakan sholat jum’at karena jalanan yang becek atau penuh lumpur.
Sang shahabat radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash shalaah’. Tetapi ucapkanlah ’Shalluu fii buyutikum’ (sholatlah di rumah kalian).“
Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (sholat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim).
Baca juga: Miliki 6.000 Anggota dan Simpatisan, Densus 88 Terus Buru Kelompok JI
6.Dingin dan Angin Kencang
Udzur atau alasan lain yang juga diperbolehkan untuk menjamak sholat yakni ketika hawa sangat dingin dan angin bertiup sangat kencang. Keduanya haruslah terjadi bersamaan. Jika hanya dingin saja, atau angin kencang saja, maka gugurlah udzur untuk menjamak sholat. Seseorang boleh menjamak jika kondisi yang sangat dingin sekaligus angin bertiup sangat kencang hingga sangat menyulitkan.
Sebagaimana hadis dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ‘shalatlah di rumah-rumah kalian’.” (HR. Ibnu Majah).
Menurut Al Qadhi Abu Ya’la, semua udzur yang menjadi sebab dibolehkannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat jum’at, maka menjadi udzur pula untuk menjamak sholat.
7.Perempuan Istihadhah dan Menyusui
Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui. Dua kondisi ini termasuk dalam kategori menyulitkan dalam hadit umum yang disebutkan nabi.
Baca juga: Kabar Terbaru KA Bandara Internasional Yogyakarta, Progres Pembangunan Capai 83,6%
Perempuan istihadhah dalam kondisi sulit karena harus mengganti pembalut setiap kali waktu shalat, dan harus memperbarui wudhu serta menahan dengan sesuatu agar darah tak keluar. Adapun wanita menyusui pula harus selalu mengganti pakaian acap kali shalat karena selalu dikencingi si bayi.
Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Abu Ya’la dalam Majmu’ Al Fatawa. Ia menuturkan, “Dibolehkan menjamak sholat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya).”
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :