Muslimah Bercadar Pelihara Anjing, Begini Pendapat Muhammadiyah

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:38 WIB
loading...
Muslimah Bercadar Pelihara Anjing, Begini Pendapat Muhammadiyah
Seorang perempuan bercadar merawat puluhan anjing liar di selter miliknya di daerah Kabupaten Bogor. Foto/dok @hestisutrisno
A A A
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai apa yang dilakukan perempuan bercadar yang memelihara 70 ekor anjing liar sebagai perbuatan yang mulia.

“Dari segi etika bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang, sebagaimana dilansir laman resmi Muhammadiyah, Selasa (15/3).



Belakangan viral perempuan bercadar bernama Hesti Sutrisno yang dicela oleh kelompok konservatif, karena merawat anjing terlantar.

Hesti memelihara 70 anjing liar di lahan khusus seluas 1 hektar miliknya yang jauh dari pemukiman warga. Selain memperhatikan kesehatan anjing yang dipungutnya, kotoran anjing pun ditempatkan pada septitank khusus yang telah diuji kelayakan.

Dadang lalu menyitir hadis tentang seorang pelaku prostitusi yang mendapatkan surga karena ketulusannya menolong seekor anjing yang kehausan. Membandingkan dengan kasus Hesti, Dadang menilai seharusnya perbuatan Hesti menolong makhluk Allah tidak mendapatkan persekusi.

“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga. Ya saya kira kalau tidak mengganggu kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” jelas Dadang.



Kasus persekusi Hesti ini sejatinya bukan kali yang pertama. Saat Hesti masih di Pamulang dahulu, aktivitasnya merawat puluhan ekor anjing terlantar juga ditentang oleh kelompok konservatif.

Menariknya, kelompok konservatif yang mengaku warga setempat bukanlah warga sekitar tempat Hesti tinggal.

“Mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi,” kata Hesti yang mengungkapkan bahwa pembiayaan perawatan anjing berasal dari kantongnya sendiri.

Hukum Memelihara Anjing
Para fuqaha sepakat memelihara anjing untuk menggembala ternak, berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ ف

Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. "Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu" (QS al-Maidah: 4).

Hanya saja, berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya" (HR Bukhari dan Muslim).

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut, misalnya sekadar untuk hiasan rumah, sebagai hobi atau justru untuk komoditas (diperdagangkan).



Ulama Syafi'iyah tegas mengharamkannya. Alasannya, tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan. Mengingat memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah dapat mengurangi pahala, maka memeliharanya jelas haram.

Berlebihan
Di sisi lain Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam mengkritik beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. "Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya," ujarnya.

Dia mengingatkan adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.

Di mana Rasulullah SAW telah bersabda: "Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)

Rasulullah SAW pernah mengatakan: "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)



Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah SAW bersabda: "Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)

Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ

"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (QS al-An'am: 38)

Rasulullah pernah juga mengisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.

Setelah itu Nabi bersabda: "Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)

Sementara fuqaha yang lain menyatakan hukum memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah makruh (tidak disukai).

Hal ini didasarkan pada pemikiran andai hukumnya haram, maka pengurangan pahala itu total bukan berangsur per hari seperempat gram. Mereka malah membolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah. Inilah qiyas aulawi namanya. Demikian ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr.

Tetapi semua fuqaha sepakat yang boleh dipelihara adalah anjing yang jinak, bahkan yang sudah terlatih titik sedang anjing liar, galak, apa lagi yang kena rabies maka mereka sepakat mengharamkannya, bahkan harus dibunuh demi keselamatan manusia.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)