Wabah Covid-19, Muhammadiyah Jatim Tegaskan Salat Id di Rumah
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa kepada umat Islam untuk mengerjakan salat id di rumah di tengah ancaman wabah corona.
Baca juga: Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Salat 'Id Berdasar Fatwa MUI
Dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Baca juga: Hukum Salat 'Id di Rumah dan Cara Mengerjakannya
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [QS 5: 32].
Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini. (Baca juga: Begini Tata Cara Salat Id di Rumah, Sendiri Maupun Berjamaah )
Baca juga: Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Salat 'Id Berdasar Fatwa MUI
Dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Baca juga: Hukum Salat 'Id di Rumah dan Cara Mengerjakannya
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [QS 5: 32].
Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini. (Baca juga: Begini Tata Cara Salat Id di Rumah, Sendiri Maupun Berjamaah )
(mhy)
Lihat Juga :