Onani, Mimpi Basah, dan Ciuman di Siang Ramadhan Tak Wajib Bayar Denda

Sabtu, 24 April 2021 - 18:10 WIB
loading...
Onani, Mimpi Basah,...
Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
HUBUNGAN seks dengan pasangan di siang hari jelas membatalkan puasa dan wajib membayar denda atau kaffarat. Lalu bagaimana dengan ciuman dengan istri? Bagaimana pula onani atau masturbasi, dan mimpi basah di siang hari?

Baca juga: Orang Sakit dan Musafir Wajib Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Quraish Shihab

M Quraish Shihab dalam " Wawasan Al-Quran " menjelaskan potongan ayat uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) ( QS Al-Baqarah [2]: 187 )

Menurut Quraish, ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan, hubungan seks tidak dibenarkan. “Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah mengeluarkan sperma dengan cara apa pun,” katanya.

Oleh karrena itu, Quraish Shihab menjelaskan walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.

Baca juga: Abdullah bin Umar Sering Buka Puasa dengan Jimak dengan Istri

Menurut istri Nabi, Aisyah r.a., Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", kata Quraish Shihab, maka puasanya batal. Ia harus menggantinya pada hari lain.

Hanya saja, mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari --paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Baca juga: Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan

Buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar juga menyebutkan jika orang yang berpuasa mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik melalui ciuman, sentuhan, onani, atau pun yang lainnya maka puasanya menjadi rusak, karena hal ini termasuk bagian dari syahwat yang bertentangan dengan puasa, dan dia wajib mengqadha’nya saja.

Sedangkan keluarnya sperma karena mimpi atau pikiran (hayalan) tanpa adanya tindakan fisik, menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawaa wa Rasaa-il Samaahatusy, tidak membatalkan puasanya. Menurutnya, karena mimpi itu bukan atas keinginannya sedangkan pikiran itu insya Allah dapat dimaafkan.

Onani
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Keluar Flek Cokelat...
Apakah Keluar Flek Cokelat Membatalkan Puasa?
Mengembalikan Kemuliaan...
Mengembalikan Kemuliaan Nuzulul Qur'an dengan Kesalehan Ritual dan Sosial
Hukum Istimta, Syaikh...
Hukum Istimta', Syaikh Al-Qardhawi: Kebanyakan Ulama Mengharamkan
3 Cara Cebok yang Membatalkan...
3 Cara Cebok yang Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Mimpi Basah Saat Puasa...
Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan
7 Negara dengan Puasa...
7 Negara dengan Puasa Terlama di Tahun 2024, Nomor 1 Ada di Wilayah Benua Amerika
Rekomendasi
Ratusan Kerangka Anak-anak...
Ratusan Kerangka Anak-anak Ditemukan, Diduga untuk Tumbal Dewa Matahari
Cacing Predator Berusia...
Cacing Predator Berusia 425 Juta Tahun Bergerak seperti Akordeon Ditemukan
Suhu Panas di Prancis...
Suhu Panas di Prancis Mencapai 80 Derajat Celcius, Bisa untuk Goreng Telur!
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
6 Merek Kurma Israel...
6 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Muslim di Eropa dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved