Sayyidah Maimunah, Wanita Terakhir yang Dinikahi Rasulullah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 14:54 WIB
loading...
Sayyidah Maimunah, Wanita Terakhir yang Dinikahi Rasulullah
Sayyidah Maimunah meriwayatkan sekitar 76 hadis dari Nabi SAW. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
Sayyidah Maimunah nama lengkapnya adalah Barrah binti Al-Harits bin Hazm bin Bujair bin Hazm bin Rabiah bin Abdullah bin Hilal bin Amir bin Sha’shaah. Ibunya bernama Hindun binti Aus bin Zubai bin Harits bin Hamatsah bin Jarsy.

Dalam keluarganya, Sayyidah Maimunah termasuk dalam tiga bersaudara yang memeluk Islam. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Al-Mu’minah adalah tiga bersaudara, yaitu Maimunah, Ummu Fadhal, dan Asma’.”

Sayyidah Maimunah dilahirkan enam tahun sebelum masa kenabian, sehingga dia mengetahui saat-saat orang-orang hijrah ke Madinah . Dia banyak terpengaruh oleh peristiwa hijrah tersebut, dan juga banyak dipengaruhi kakak perempuannya, Ummu Fadhal, yang telah lebih dahulu memeluk Islam . Namun dia menyembunyikan keislamannya karena merasa bahwa lingkungannya tidak mendukung.



Tentang suaminya, banyak riwayat yang memperselisihkan, namun ada juga kesepakatan mereka tentang asal-usul suaminya yang berasal dan keluarga Abdul Uzza (Abu Lahab). Sebagian besar riwayat mengatakan nama suaminya adalah Abu Rahm bin Abdul-Uzza, seorang musyrik yang mati dalam keadaan syirik. Suaminya meninggalkan Sayyidah Maimunah sebagai janda pada usia 26 tahun.



Kisah lainnya menyebut Sayyidah Maimunah pernah menikah dengan Mas’ud bin Amr al-Tsaqafi sebelum memeluk Islam. Mereka kemudian bercerai karena suatu alasan. Lalu, menikah lagi dengan Abu Rahm bin Abdul Uzza.

Dalam waktu beberapa lama, Sayyidah Mainumah kembali hidup menjanda setelah suaminya yang kedua, Abu Rahm, meninggal dunia.

Sayyidah Maimunah sebetulnya masih memiliki hubungan dekat dengan Nabi Muhammad . Karena, saudari Sayyidah Maimunah, Lubabah al-Kubra adalah istri paman Nabi Muhammad, Abbas bin Abdul Muthalib. Saat hidup menjanda itu, Sayyidah Maimunah hidup bersama saudarinya, Lubabah al-Kubra.

Lubabah al-Kubra yang bergelar Ummu Fadhl merupakan perempuan kedua yang masuk Islam, setelah Sayyidah Khadijah.



Dalam Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW (M Quraish Shihab, 2018), Sayyidah Maimunah sangat mengagumi dan menghormati Nabi Muhammad. Dia gembira manakala pasukan umat Islam meraih kemenangan dalam sebuah peperangan. Hingga suatu ketika, Sayyidah Maimunah curhat kepada Lubabah al-Kubra bahwa dirinya memiliki rasa pada Nabi Muhammad. Dia siap manakala Nabi Muhammad mempersuntingnya.

Sejurus kemudian, Lubabah al-Kubra menceritakan perasaan Sayyidah Maimunah kepada suaminya, Abbas bin Abdul Muthalib. Lalu, Abbas meneruskan informasi itu kepada Nabi Muhammad. Gayung pun bersambut. Nabi kemudian meminta sepupunya, Ja’far bin Abi Thalib, untuk melamar Sayyidah Maimunah untuk dirinya. Lamaran Nabi itu disambut baik oleh Sayyidah Maimunah.

Baca juga
: Sayyidah Shafiyah binti Huyai, Istri Rasulullah Keturunan Nabi Harun

Tentang penyerahan Sayyidah Maimunah kepada Nabi SAW ini telah dinyatakan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri- istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 50)



Usia Sayyidah Maimunah 26 tahun ketika dinikahi Nabi Muhammad. Kejadian ini terjadi pada bulan Syawal tahun 7 Hirjiyah, ketika Nabi Muhammad tengah mengerjakan umrah al-qadha.

Sebetulnya, Nabi Muhammad dan kaum Muslim hendak berangkat umrah pada tahun 6 Hijriyah. Kaum musyrik melarang mereka masuk Makkah . Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menandatangani Perjanjian Hudaibiyah setelah negosiasi yang alot. Salah satu isi perjanjian itu adalah Nabi dan rombongannya tidak boleh memasuki Makkah tahun 6 H. Mereka baru boleh diizinkan masuk ke Makkah untuk umrah pada tahun berikutnya—tahun 7 H- dan itu pun hanya tiga hari saja.

Di hari ketiga, dua orang utusan kaum musyrik Makkah, Suhail bin Amr dan Huwaithib bin Abdul Uzza, mendatangi Nabi Muhammad dan rombongannya. Keduanya mengingatkan salah satu isi Perjanjian Hudaibiyah, di mana Nabi Muhammad dan umat Islam hanya diizinkan untuk tinggal di Makkah selama tiga hari saja. Sa’ad bin Ubadah yang ketika itu berada di sisi Nabi marah.



Nabi Muhammad berusaha menengahi dengan meminta ‘waktu tambahan’. Kepada keduanya, Nabi mengatakan baru saja menikah dengan Sayyidah Maimunah dan akan mengadakan pesta perkawinan. Beliau akan menjamu mereka dengan makanan dan minuman manakala diizinkan untuk tinggal di Makkah barang sebentar lagi. Sayang, mereka menolak tegas tawaran itu dan menyuruh Nabi lekas meninggalkan Makkah.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)