Keutamaan Sholat Idul Fitri dan 8 Amalan Sunnah Jelang Sholat
loading...
A
A
A
Keutamaan Sholat Idul Fitri sungguh besar. Salat ini bukanlah salat yang biasa kita lakukan rutin, namun hanya dilakukan setelah kita melaksanakan puasa Ramadhan . Tentu saja apa yang dilakukan untuk salat idul fitri sebagaimana yang telah islam syariatkan memiliki makna juga keutamaan jika kita tunaikan.
Salat Idul Fitri adalah amal khusus di hari raya Idul Fitri. Indikator istimewanya salat ini, Rasulullah memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk mengerjakannya. Juga budak dan anak-anak. Bahkan Rasulullah juga memerintahkan wanita haid menyaksikan meskipun harus menjauh dari tempat salat.
Jumhur ulama menjelaskan bahwa hukum salat idul fitri adalah sunnah muakkadah. Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Pendapat hukum salat Idul Fitri adalah sunnah dan bukan wajib ini berdasarkan jawaban Rasulullah ketika seseorang bertanya kepada beliau. Beliau bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Salat lima waktu sehari semalam.”
Orang itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban (salat) lain?”
Beliau menjawab, “Tidak, kecuali engkau mengerjakan salat sunnah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menjelaskan dalam kitabnya Fiqih Empat Madzhab, menurut Mazhab Hambali, hukum salat idul fitri adalah fardhu kifayah bagi mereka yang telah wajib untuk salat Jumat. Sehingga jika di suatu masyarakat muslim sudah ada yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban bagi orang lain.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, salat idul fitri hukumnya fardhu ‘ain bagi mereka yang telah wajib untuk Salat Jumat. Sehingga yang tidak mengerjakannya akan mendapat dosa.
Pendapat yang menyatakan hukumnya fardhu ‘ain ini berdasarkan pada perintah Rasulullah yang memerintahkan seluruh muslim Madinah untuk mengikuti salat idul fitri, termasuk budak perempuan. Bahkan wanita yang sedang haid pun, Rasulullah memerintahkan mereka untuk hadir mendengarkan khutbah, namun menjauhi tempat salat, sebagaimana hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami keluar menghadiri shalat ‘id bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Namun beliau menyuruh perempuan yang sedang haid menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu dan Tempat Salat
Sholat idul fitri disyariatkan dikerjakan secara berjamaah. Tempatnya lebih afdhol (utama) di tanah lapang, kecuali jika ada uzur seperti hujan.
Hujjahnya, Rasulullah biasa mengerjakan salat ‘id di tanah lapang meskipun ada Masjid Nabawi yang pahala sholat di dalamnya dilipatgandakan 1.000 kali lipat. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanah lapang. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bahwa salat ‘id di tanah lapang lebih utama daripada di masjid. Kecuali penduduk Makkah yang selalu mengerjakan sholat ‘id di masjidil haram.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa Rasulullah selalu mengerjakan sholat id di lapangan kecuali satu kali beliau mengerjakan di Masjid yakni ketika turun hujan.
Sedangkan dalam Fikih Manhaji Mazdhab Syafii, tempat salat id terbaik adalah di tempat yang banyak menampung jamaah. Jika daya tampungnya sama, masjid lebih utama dari pada lapangan karena kaum muslimin bisa mendapat dua pahala yakni dari salatnya dan keberadaannya di masjid.
Menurut Mazhab Syaf’i, Rasulullah salat id di tanah lapang karena waktu itu masjid Nabawi sempit tidak bisa menampung seluruh jamaah yang terdiri dari kaum laki-laki, perempuan dan anak-anak.
Sedangkan mengenai waktu salat idul fitri, menurut jumhur ulama, mulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).
Ibnu Qudamah dan Syaukani menjelaskan bahwa disunnahkan untuk melambatkan salat Idul Fitri agar terbuka kesempatan luas untuk mengeluarkan zakat fitrah. Mengenai sunnah ini disebutkan tidak ada ulama yang berbeda pendapat.
Ada sejumlah hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah salat idul fitri. Di antaranya adalah delapan hal berikut ini:
1. Rasulullah biasa mandi sebelum berangkat salat ‘id. Demikian pula para shabat.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Ibnu Majah)
2. Rasulullah mengenakan pakaian terbaik ketika sholat ‘id. Beliau juga memerintahkan sahabat mengenakan pakaian terbaik. Sebagaimana hadis dari Hasan As Sibhti:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في العيدين أن نلبس أجود ما نجد ، وأن نتطيب بأجود ما نجد
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar pada hari raya mengenakan pakaian terbagus dan wangi-wangian terbaik. (HR. Hakim)
3. Di anjurkan menggunakan wewangian, khususnya bagi pria, sebagaimana hadis di atas. Adapun bagi kaum muslimah, sebaiknya tidak menggunakan parfum yang baunya tajam karena ada hadis yang melarangnya.
4. Rasulullah memerintahkan seluruh wanita untuk menghadiri salat id. Demikian pula riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika masih kecil turut sholat id. Bahkan wanita yang haid pun diajak melihat namun menjauh dari tempat salat, sebagaimana hadis dari Ummu Athiyyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
5. Disunnahkan takbiran saat berangkat menuju tempat salat. Di antara lafazh takbir, boleh dua kali takbir, boleh pula tiga kali takbir.
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Allohu akbar, Allohu akbar, laa ilaaha illalloh wallohu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd)
Artinya:
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada ilah kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Allohu akbar, Allohu akbar, Allohu akbar, laa ilaaha illalloh wallohu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd)
Artinya:
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada ilah kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya
6. Dianjurkan berjalan kaki baik saat pergi maupun pulang. Tidak naik kendaraan kecuali ada hajat, misalnya sangat jauh. Sebagaimana hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang. (HR. Ibnu Majah)
7. Disunnahkan pula mengambil jalan berbeda saat pergi dan pulang. Sebagaimana hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘id, beliau lewat jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang. (HR. Bukhari)
8. Salah satu sunnah sholat idul fitri adalah melambatkan dimulainya sholat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga
Salat Idul Fitri adalah amal khusus di hari raya Idul Fitri. Indikator istimewanya salat ini, Rasulullah memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk mengerjakannya. Juga budak dan anak-anak. Bahkan Rasulullah juga memerintahkan wanita haid menyaksikan meskipun harus menjauh dari tempat salat.
Jumhur ulama menjelaskan bahwa hukum salat idul fitri adalah sunnah muakkadah. Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Pendapat hukum salat Idul Fitri adalah sunnah dan bukan wajib ini berdasarkan jawaban Rasulullah ketika seseorang bertanya kepada beliau. Beliau bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Salat lima waktu sehari semalam.”
Orang itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban (salat) lain?”
Beliau menjawab, “Tidak, kecuali engkau mengerjakan salat sunnah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menjelaskan dalam kitabnya Fiqih Empat Madzhab, menurut Mazhab Hambali, hukum salat idul fitri adalah fardhu kifayah bagi mereka yang telah wajib untuk salat Jumat. Sehingga jika di suatu masyarakat muslim sudah ada yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban bagi orang lain.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, salat idul fitri hukumnya fardhu ‘ain bagi mereka yang telah wajib untuk Salat Jumat. Sehingga yang tidak mengerjakannya akan mendapat dosa.
Pendapat yang menyatakan hukumnya fardhu ‘ain ini berdasarkan pada perintah Rasulullah yang memerintahkan seluruh muslim Madinah untuk mengikuti salat idul fitri, termasuk budak perempuan. Bahkan wanita yang sedang haid pun, Rasulullah memerintahkan mereka untuk hadir mendengarkan khutbah, namun menjauhi tempat salat, sebagaimana hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami keluar menghadiri shalat ‘id bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Namun beliau menyuruh perempuan yang sedang haid menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu dan Tempat Salat
Sholat idul fitri disyariatkan dikerjakan secara berjamaah. Tempatnya lebih afdhol (utama) di tanah lapang, kecuali jika ada uzur seperti hujan.
Hujjahnya, Rasulullah biasa mengerjakan salat ‘id di tanah lapang meskipun ada Masjid Nabawi yang pahala sholat di dalamnya dilipatgandakan 1.000 kali lipat. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanah lapang. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bahwa salat ‘id di tanah lapang lebih utama daripada di masjid. Kecuali penduduk Makkah yang selalu mengerjakan sholat ‘id di masjidil haram.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa Rasulullah selalu mengerjakan sholat id di lapangan kecuali satu kali beliau mengerjakan di Masjid yakni ketika turun hujan.
Sedangkan dalam Fikih Manhaji Mazdhab Syafii, tempat salat id terbaik adalah di tempat yang banyak menampung jamaah. Jika daya tampungnya sama, masjid lebih utama dari pada lapangan karena kaum muslimin bisa mendapat dua pahala yakni dari salatnya dan keberadaannya di masjid.
Menurut Mazhab Syaf’i, Rasulullah salat id di tanah lapang karena waktu itu masjid Nabawi sempit tidak bisa menampung seluruh jamaah yang terdiri dari kaum laki-laki, perempuan dan anak-anak.
Sedangkan mengenai waktu salat idul fitri, menurut jumhur ulama, mulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).
Ibnu Qudamah dan Syaukani menjelaskan bahwa disunnahkan untuk melambatkan salat Idul Fitri agar terbuka kesempatan luas untuk mengeluarkan zakat fitrah. Mengenai sunnah ini disebutkan tidak ada ulama yang berbeda pendapat.
Ada sejumlah hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah salat idul fitri. Di antaranya adalah delapan hal berikut ini:
1. Rasulullah biasa mandi sebelum berangkat salat ‘id. Demikian pula para shabat.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Ibnu Majah)
2. Rasulullah mengenakan pakaian terbaik ketika sholat ‘id. Beliau juga memerintahkan sahabat mengenakan pakaian terbaik. Sebagaimana hadis dari Hasan As Sibhti:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في العيدين أن نلبس أجود ما نجد ، وأن نتطيب بأجود ما نجد
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar pada hari raya mengenakan pakaian terbagus dan wangi-wangian terbaik. (HR. Hakim)
3. Di anjurkan menggunakan wewangian, khususnya bagi pria, sebagaimana hadis di atas. Adapun bagi kaum muslimah, sebaiknya tidak menggunakan parfum yang baunya tajam karena ada hadis yang melarangnya.
4. Rasulullah memerintahkan seluruh wanita untuk menghadiri salat id. Demikian pula riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika masih kecil turut sholat id. Bahkan wanita yang haid pun diajak melihat namun menjauh dari tempat salat, sebagaimana hadis dari Ummu Athiyyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
5. Disunnahkan takbiran saat berangkat menuju tempat salat. Di antara lafazh takbir, boleh dua kali takbir, boleh pula tiga kali takbir.
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Allohu akbar, Allohu akbar, laa ilaaha illalloh wallohu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd)
Artinya:
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada ilah kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Allohu akbar, Allohu akbar, Allohu akbar, laa ilaaha illalloh wallohu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd)
Artinya:
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada ilah kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya
6. Dianjurkan berjalan kaki baik saat pergi maupun pulang. Tidak naik kendaraan kecuali ada hajat, misalnya sangat jauh. Sebagaimana hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang. (HR. Ibnu Majah)
7. Disunnahkan pula mengambil jalan berbeda saat pergi dan pulang. Sebagaimana hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘id, beliau lewat jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang. (HR. Bukhari)
8. Salah satu sunnah sholat idul fitri adalah melambatkan dimulainya sholat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah.
(mhy)