3 Tahap Proses Pensyariatan Puasa, Mirip dengan Kewajiban Sholat

Kamis, 31 Maret 2022 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Cerita perihal tatacara salat masbuq (tertinggal) dari imam ini dinilai sebabagai tahapan ketiga dari pensyariatan salat.

Sedangkan perihal perubahan tahapan dalam puasa juga terjadi hingga tiga kali. Awalnya ketika tiba di Madinah, Rasulullah SAW dan para sahabat berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, dan beliau juga berpusa di hari Asyuro’, lalu kemudian turun syariat puasa Ramadhan (QS. Al-Baqarah: 183). Ini dinilai sebagai tahapan pertama. Namun di awal-awal puasa Ramadhan ini masih sifatnya pilihan, siapa yang dengan sengaja tanpa alasan tidak mau berpuasa mereka boleh tidak berpuasa, asalkan menggantinya dengan fidyah, tapi ketika Allah menurunkan ayatNya: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Albaqarah:185).



Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak berpuasa, walaupun Allah tetap memberikan keringanan bagi mereka yang sakit, dalam perjalanan dan lanjut usia untuk tidak berpuasa dengan cara menggantinya, baik dengan cara puasa qadha atau dengan fidyah. Sampai di sini dinilai sebagai tahapan kedua dalam syariat puasa.

Adalah Shirmah, atau dalam riwayat lain dia adalah anaknya Shirmah yang bernama Qais, karena terlalu capek bekerja akhirnya dia tertidur kala waktu berbuka, dan dia belum memakan apapun, juga belum meminum walau seteguk air, tapi esoknya beliau tetap berpuasa dengan kondisi yang sangat lemah, dan bahkan dalam riwayat lain diceritakan sempat pingsan karena fisik yang melemah.

Dalam waktu yang bersamaan Umar bin Khattab juga menceritakan bahwa dia sempat mendatangi istrinya, padahal itu dilakukannya setelah bangun dari tidur yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, untuk kedua cerita inilah akhirnya Allah menurunkan ayat: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”

Dan cerita ini dinilai sebagai penyempurna dari syariat puasa, dan ini adalah tahapan ketiga dari pensyariatan puasa.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)