Berikut Dalil Hukum Kurban Adalah Sunnah Muakkad bagi yang Mampu
loading...
A
A
A
“Sungguh, barangsiapa di antara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin”.
Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz:
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا
“Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.
Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu a’lam.
Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz:
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا
“Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.
Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu a’lam.
(mhy)