Berikut Dalil Hukum Kurban Adalah Sunnah Muakkad bagi yang Mampu

Selasa, 20 Juli 2021 - 04:33 WIB
loading...
A A A
“Sungguh, barangsiapa di antara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin”.

Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz:

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا

“Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.

Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu a’lam.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3693 seconds (0.1#10.140)