Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
A A A
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. ( QS Al-Baqarah : 245 )

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. ( QS Al-Hadid:11 )

Selanjutnya dalam hadis disebutkan: Dari Ibn Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.” (HR Ibnu Majah).

Hadis ini menjelaskan bahwasannya pinjaman lebih diutamakan dari sedekah karena orang yang berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.

Selanjutnya, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda, ”Aku melihat pada waktu malam di-isra'kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali.

Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR. Ibnu Majah)

Baca juga: 5 Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Waskita Rp19 Triliun

Syarat dan Ketentuan
Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain

- Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya.

- Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Memahami Pengertian...
Memahami Pengertian atau Esensi Riba yang Diharamkan Al-Qur'an
Begini Riba yang Dimaksud...
Begini Riba yang Dimaksud Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Larangan Riba: Muncul...
Larangan Riba: Muncul Keraguan karena Wahyu yang Terakhir Turun
Hukum Islam yang Dicita-citakan,...
Hukum Islam yang Dicita-citakan, Syaikh Al-Qardhawi: Harus Ada Ijtihad Baru
Memahami Hukum Islam...
Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat
Begini Penjelasan Syaikh...
Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi Mengenai Hukum Mengambil Bunga Bank
Rekomendasi
Anomali Magnetik Aneh...
Anomali Magnetik Aneh Ditemukan di Peta Baru Danau Rotorua
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Gurun Tandus Aljazair...
Gurun Tandus Aljazair Tiba-tiba Berubah Menjadi Salju
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Begini Syarat dan Tempat...
Begini Syarat dan Tempat Ideal untuk Isoman yang Disarankan BNPB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved