Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. ( QS Al-Baqarah : 245 )
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. ( QS Al-Hadid:11 )
Selanjutnya dalam hadis disebutkan: Dari Ibn Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menjelaskan bahwasannya pinjaman lebih diutamakan dari sedekah karena orang yang berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.
Selanjutnya, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda, ”Aku melihat pada waktu malam di-isra'kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali.
Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: 5 Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Waskita Rp19 Triliun
Syarat dan Ketentuan
Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain
- Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya.
- Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya.
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. ( QS Al-Baqarah : 245 )
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. ( QS Al-Hadid:11 )
Selanjutnya dalam hadis disebutkan: Dari Ibn Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menjelaskan bahwasannya pinjaman lebih diutamakan dari sedekah karena orang yang berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.
Selanjutnya, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda, ”Aku melihat pada waktu malam di-isra'kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali.
Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: 5 Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Waskita Rp19 Triliun
Syarat dan Ketentuan
Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain
- Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya.
- Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya.
Lihat Juga :