Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
- Tidak ada syarat tambahan atau manfaat yang diambil saat pinjaman dikembalikan
- Tidak ada akad lain saat pinjaman diberikan.
Adapun ketentuan qardul hasan disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh:
Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh pemilik harta kepada nasabah atau muqtaridh yang memerlukan.
- Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah harta yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama dan tidak ada paksaan di dalamnya.
- Biaya administrasi peminjaman atau qardh dibebankan kepada nasabah.
- Pemilik atau dalam hal ini lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila diperlukan.
- Nasabah Qardh dapat meminta sumbangan atau tambahan dana kepada LKS di luar perjanjian akad.
- Jika nasabah atau muqtaridh tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati maka LKS dapat memperpanjang jangka pengembalian dan menghapus sebagian atau seluruh pinjamannya dan telah dipastikan sebelumnya.
Baca juga: Triwulan-III 2021 Saatnya Ngutang ke Bank: Persyaratannya Lebih Longgar
- Tidak ada akad lain saat pinjaman diberikan.
Adapun ketentuan qardul hasan disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh:
Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh pemilik harta kepada nasabah atau muqtaridh yang memerlukan.
- Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah harta yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama dan tidak ada paksaan di dalamnya.
- Biaya administrasi peminjaman atau qardh dibebankan kepada nasabah.
- Pemilik atau dalam hal ini lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila diperlukan.
- Nasabah Qardh dapat meminta sumbangan atau tambahan dana kepada LKS di luar perjanjian akad.
- Jika nasabah atau muqtaridh tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati maka LKS dapat memperpanjang jangka pengembalian dan menghapus sebagian atau seluruh pinjamannya dan telah dipastikan sebelumnya.
Baca juga: Triwulan-III 2021 Saatnya Ngutang ke Bank: Persyaratannya Lebih Longgar
(mhy)
Lihat Juga :