Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya
loading...
A
A
A
Syarat dan Ketentuan
Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain
- Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya.
- Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya.
- Tidak ada syarat tambahan atau manfaat yang diambil saat pinjaman dikembalikan
- Tidak ada akad lain saat pinjaman diberikan.
Adapun ketentuan qardul hasan disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh:
Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh pemilik harta kepada nasabah atau muqtaridh yang memerlukan.
- Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah harta yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama dan tidak ada paksaan di dalamnya.
- Biaya administrasi peminjaman atau qardh dibebankan kepada nasabah.
- Pemilik atau dalam hal ini lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila diperlukan.
- Nasabah Qardh dapat meminta sumbangan atau tambahan dana kepada LKS di luar perjanjian akad.
- Jika nasabah atau muqtaridh tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati maka LKS dapat memperpanjang jangka pengembalian dan menghapus sebagian atau seluruh pinjamannya dan telah dipastikan sebelumnya.
(mhy)