Tak Semua Musafir Dapat Meninggalkan Kewajiban Puasa Ramadhan

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
A A A
Keadaan kedua, jelas Syaikh Utsaimin, puasa tersebut memberatkan orang yang safar namun tidak sampai pada keberatan yang sangat. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa, karena dengan melaksanakan puasa berarti ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan dari Allah Ta’ala) dan memberatkan diri sendiri.

Keadaan ketiga, menurut Syaikh Utsaimin lagi, puasa tersebut tidak memberatkannya. Maka, dalam keadaan seperti ini ia memilih yang paling ringan baginya, boleh baginya untuk berpuasa boleh juga tidak.

Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan atas kalian dan tidak menghendaki kesukaran atas kalian.” Menurut Syaikh Utsaimin, iradah (menghendaki) yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah mahabbah (mencintai).

Apabila antara berpuasa dengan tidak berpuasa sama-sama tidak memberatkan, maka melaksanakan puasa adalah lebih utama karena demikianlah yang dilaksanakan Nabi SAW.

Kondisi Safar
Syaikh Utsaimin selanjutnya menjelaskan seseorang dikatakan dalam keadaan safar (bepergian) sejak ia keluar dari daerahnya sampai ia kembali ke daerah asalnya tersebut. Meskipun ia tinggal di tempat tujuan safarnya beberapa waktu lamanya, ia tetap dinamakan musafir selama ia meniatkan untuk tidak bermukim di tempat itu setelah selesai urusannya. Oleh karena itu, ia mendapatkan rukhshah (keringanan) bagi orang yang safar meskipun dalam waktu yang lama.



Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi SAW tentang batas waktu tertentu selesainya safar. Maka pada asalnya adalah tetap dalam kondisi safar dan diiringi dengan hukum-hukum yang berkaitan dengannya sampai datang dalil yang menunjukkan selesainya safar dan ditiadakannya hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Menurut Syaikh, tidak ada perbedaan rukhshah, antara safar yang datang sekali waktu saja, seperti haji, umrah, mengunjungi karib kerabat, berdagang, dan semisalnya dengan safar yang terus menerus, seperti safarnya pengemudi kendaraan umum (taksi), atau selainnya seperti kendaraan-kendaraan yang besar.

"Kapan saja mereka keluar dari daerahnya, maka ketika itu mereka dalam keadaan safar, diperbolehkan bagi mereka hal-hal yang diperbolehkan bagi musafir lainnya, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mengqashar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat," ujarnya.

Demikian pula boleh menjamak (mengumpulkan) antara salat zuhur dengan ashar, serta maghrib dengan isyak jika ada hajat (kebutuhan). Tidak berpuasa ketika dalam keadaan safar tersebut adalah lebih utama jika hal itu lebih memudahkan, kemudian mereka mengqadha’ puasa yang ditinggalkan tersebut nantinya. "Karena, para pengemudi kendaraan tersebut mempunyai daerah tempat mereka berasal," jelasnya.



Oleh karena itu, kapan saja berada di negeri asalnya, menurutnya, mereka adalah orang-orang mukim, mereka mendapatkan hak orang-orang yang mukim dan mendapatkan kewajiban bagi orang-orang yang mukim. Dan kapan saja mereka safar, mereka mendapatkan hak bagi orang yang safar dan mendapatkan kewajiban bagi orang yang safar. Wallahu A'lam Bishawab
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6621 seconds (0.1#10.140)