Tak Semua Musafir Dapat Meninggalkan Kewajiban Puasa Ramadhan
loading...
A
A
A
Musafir yang melakukan perjalanan jauh mendapatkan keringanan untuk mengqoshor sholat, juga dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan .
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” ( QS Al Baqarah : 185)
Musafir mendapatkan keringanan itu jika dalam kondisi berat untuk berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”
Dari Abu Darda’, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”
Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kelompok Musafir
Hanya saja, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul Fushul fi Shiyam membagi dua kelompok bagi musafir. Kelompok pertama, orang yang melakukan safar (perjalanan jauh) dengan tujuan supaya terlepas dari kewajiban melaksanakan puasa.
Menurut dia, orang tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan puasa, karena telah melakukan tipu daya untuk menghindar dari kewajiban. Hal tersebut tidaklah menyebabkan kewajiban tersebut gugur.
Kelompok kedua, menurut Syaikh Utsaimin, orang yang melakukan safar bukan karena tujuan di atas. Kelompok ini mempunyai tiga keadaan. Keadaan pertama, puasa tersebut sangat memberatkan orang yang safar. Maka dalam keadaan ini haram hukumnya untuk melaksanakan puasa.
Ketika Nabi SAW dalam perang Fathu Makkah dalam keadaan berpuasa, datanglah berita bahwa para manusia merasa berat dalam berpuasa dan mereka menunggu apa yang akan Nabi SAW kerjakan.
Lalu beliau meminta dibawakan satu wadah berisi air. Setelah waktu ashar meminumnya, sedangkan saat itu para sahabat melihat beliau. Kemudian dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya sebagian manusia tetap berpuasa.”
Lalu beliau bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka itu adalah orang-orang yang bermaksiat.” (HR. Muslim)
Keadaan kedua, jelas Syaikh Utsaimin, puasa tersebut memberatkan orang yang safar namun tidak sampai pada keberatan yang sangat. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa, karena dengan melaksanakan puasa berarti ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan dari Allah Ta’ala) dan memberatkan diri sendiri.
Keadaan ketiga, menurut Syaikh Utsaimin lagi, puasa tersebut tidak memberatkannya. Maka, dalam keadaan seperti ini ia memilih yang paling ringan baginya, boleh baginya untuk berpuasa boleh juga tidak.
Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan atas kalian dan tidak menghendaki kesukaran atas kalian.” Menurut Syaikh Utsaimin, iradah (menghendaki) yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah mahabbah (mencintai).
Apabila antara berpuasa dengan tidak berpuasa sama-sama tidak memberatkan, maka melaksanakan puasa adalah lebih utama karena demikianlah yang dilaksanakan Nabi SAW.
Kondisi Safar
Syaikh Utsaimin selanjutnya menjelaskan seseorang dikatakan dalam keadaan safar (bepergian) sejak ia keluar dari daerahnya sampai ia kembali ke daerah asalnya tersebut. Meskipun ia tinggal di tempat tujuan safarnya beberapa waktu lamanya, ia tetap dinamakan musafir selama ia meniatkan untuk tidak bermukim di tempat itu setelah selesai urusannya. Oleh karena itu, ia mendapatkan rukhshah (keringanan) bagi orang yang safar meskipun dalam waktu yang lama.
Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi SAW tentang batas waktu tertentu selesainya safar. Maka pada asalnya adalah tetap dalam kondisi safar dan diiringi dengan hukum-hukum yang berkaitan dengannya sampai datang dalil yang menunjukkan selesainya safar dan ditiadakannya hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
Menurut Syaikh, tidak ada perbedaan rukhshah, antara safar yang datang sekali waktu saja, seperti haji, umrah, mengunjungi karib kerabat, berdagang, dan semisalnya dengan safar yang terus menerus, seperti safarnya pengemudi kendaraan umum (taksi), atau selainnya seperti kendaraan-kendaraan yang besar.
"Kapan saja mereka keluar dari daerahnya, maka ketika itu mereka dalam keadaan safar, diperbolehkan bagi mereka hal-hal yang diperbolehkan bagi musafir lainnya, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mengqashar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat," ujarnya.
Demikian pula boleh menjamak (mengumpulkan) antara salat zuhur dengan ashar, serta maghrib dengan isyak jika ada hajat (kebutuhan). Tidak berpuasa ketika dalam keadaan safar tersebut adalah lebih utama jika hal itu lebih memudahkan, kemudian mereka mengqadha’ puasa yang ditinggalkan tersebut nantinya. "Karena, para pengemudi kendaraan tersebut mempunyai daerah tempat mereka berasal," jelasnya.
Oleh karena itu, kapan saja berada di negeri asalnya, menurutnya, mereka adalah orang-orang mukim, mereka mendapatkan hak orang-orang yang mukim dan mendapatkan kewajiban bagi orang-orang yang mukim. Dan kapan saja mereka safar, mereka mendapatkan hak bagi orang yang safar dan mendapatkan kewajiban bagi orang yang safar. Wallahu A'lam Bishawab
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ[
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” ( QS Al Baqarah : 185)
Baca Juga
Musafir mendapatkan keringanan itu jika dalam kondisi berat untuk berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”
Dari Abu Darda’, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”
Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Baca Juga
Kelompok Musafir
Hanya saja, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul Fushul fi Shiyam membagi dua kelompok bagi musafir. Kelompok pertama, orang yang melakukan safar (perjalanan jauh) dengan tujuan supaya terlepas dari kewajiban melaksanakan puasa.
Menurut dia, orang tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan puasa, karena telah melakukan tipu daya untuk menghindar dari kewajiban. Hal tersebut tidaklah menyebabkan kewajiban tersebut gugur.
Kelompok kedua, menurut Syaikh Utsaimin, orang yang melakukan safar bukan karena tujuan di atas. Kelompok ini mempunyai tiga keadaan. Keadaan pertama, puasa tersebut sangat memberatkan orang yang safar. Maka dalam keadaan ini haram hukumnya untuk melaksanakan puasa.
Ketika Nabi SAW dalam perang Fathu Makkah dalam keadaan berpuasa, datanglah berita bahwa para manusia merasa berat dalam berpuasa dan mereka menunggu apa yang akan Nabi SAW kerjakan.
Lalu beliau meminta dibawakan satu wadah berisi air. Setelah waktu ashar meminumnya, sedangkan saat itu para sahabat melihat beliau. Kemudian dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya sebagian manusia tetap berpuasa.”
Lalu beliau bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka itu adalah orang-orang yang bermaksiat.” (HR. Muslim)
Baca Juga
Keadaan kedua, jelas Syaikh Utsaimin, puasa tersebut memberatkan orang yang safar namun tidak sampai pada keberatan yang sangat. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa, karena dengan melaksanakan puasa berarti ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan dari Allah Ta’ala) dan memberatkan diri sendiri.
Keadaan ketiga, menurut Syaikh Utsaimin lagi, puasa tersebut tidak memberatkannya. Maka, dalam keadaan seperti ini ia memilih yang paling ringan baginya, boleh baginya untuk berpuasa boleh juga tidak.
Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan atas kalian dan tidak menghendaki kesukaran atas kalian.” Menurut Syaikh Utsaimin, iradah (menghendaki) yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah mahabbah (mencintai).
Apabila antara berpuasa dengan tidak berpuasa sama-sama tidak memberatkan, maka melaksanakan puasa adalah lebih utama karena demikianlah yang dilaksanakan Nabi SAW.
Kondisi Safar
Syaikh Utsaimin selanjutnya menjelaskan seseorang dikatakan dalam keadaan safar (bepergian) sejak ia keluar dari daerahnya sampai ia kembali ke daerah asalnya tersebut. Meskipun ia tinggal di tempat tujuan safarnya beberapa waktu lamanya, ia tetap dinamakan musafir selama ia meniatkan untuk tidak bermukim di tempat itu setelah selesai urusannya. Oleh karena itu, ia mendapatkan rukhshah (keringanan) bagi orang yang safar meskipun dalam waktu yang lama.
Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi SAW tentang batas waktu tertentu selesainya safar. Maka pada asalnya adalah tetap dalam kondisi safar dan diiringi dengan hukum-hukum yang berkaitan dengannya sampai datang dalil yang menunjukkan selesainya safar dan ditiadakannya hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
Menurut Syaikh, tidak ada perbedaan rukhshah, antara safar yang datang sekali waktu saja, seperti haji, umrah, mengunjungi karib kerabat, berdagang, dan semisalnya dengan safar yang terus menerus, seperti safarnya pengemudi kendaraan umum (taksi), atau selainnya seperti kendaraan-kendaraan yang besar.
"Kapan saja mereka keluar dari daerahnya, maka ketika itu mereka dalam keadaan safar, diperbolehkan bagi mereka hal-hal yang diperbolehkan bagi musafir lainnya, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mengqashar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat," ujarnya.
Demikian pula boleh menjamak (mengumpulkan) antara salat zuhur dengan ashar, serta maghrib dengan isyak jika ada hajat (kebutuhan). Tidak berpuasa ketika dalam keadaan safar tersebut adalah lebih utama jika hal itu lebih memudahkan, kemudian mereka mengqadha’ puasa yang ditinggalkan tersebut nantinya. "Karena, para pengemudi kendaraan tersebut mempunyai daerah tempat mereka berasal," jelasnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, kapan saja berada di negeri asalnya, menurutnya, mereka adalah orang-orang mukim, mereka mendapatkan hak orang-orang yang mukim dan mendapatkan kewajiban bagi orang-orang yang mukim. Dan kapan saja mereka safar, mereka mendapatkan hak bagi orang yang safar dan mendapatkan kewajiban bagi orang yang safar. Wallahu A'lam Bishawab
(mhy)