Milik Siapakah Mahar Pernikahan?
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak halal bagi ayah seorang gadis; baik masih kecil atau sudah besar, maupun ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putrinya atau kerabatnya. Tidak seorang pun yang kami sebutkan, berhak memberikan sebagian mahar itu, baik kepada suami yang telah menceraikan ataupun belum menceraikannya, tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka hal itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.”
Baca juga: Tiga Tingkatan Orang yang Sabar
Dari penjelasan-penjelasan di atas, para ulama mengindikasikan bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak boleh diminta oleh siapapun. Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad pernikahan atau terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
Ulama mazhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli. Sementara itu, ulama madzhab Syafi’i menyebutkan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama. Sedangkan ulama mazhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan dari suatu pernikahan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, atau ditentukan oleh hakim.
Dengan demikian, maka mahar nikah adalah sepenuhnya hak wanita/istri. Maka, harta yang didapatkan dari suaminya itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk suaminya dan orang tuanya.
Baca juga: Ilmuwan China Pastikan Umat Manusia Akan Berdampingan dengan Covid-19 Selamanya
Tujuan Mahar Pernikahan
Mahar dalam pernikahan merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahi sebagai penghalal hubungan keduanya. Karena itu mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam kepada seorang perempuan.
Pada jaman jahiliyah sebenarnya mahar sudah ada. Namun bukan calon istri yang memiliki haknya, melainkan wali nikahnya. Wali nikah tersebut berhak menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Maka ketika Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mewajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri, bukan ayah atau wali nikah. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa: 4 di atas.
Baca juga: Tiga Tingkatan Orang yang Sabar
Dari penjelasan-penjelasan di atas, para ulama mengindikasikan bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak boleh diminta oleh siapapun. Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad pernikahan atau terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
Ulama mazhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli. Sementara itu, ulama madzhab Syafi’i menyebutkan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama. Sedangkan ulama mazhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan dari suatu pernikahan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, atau ditentukan oleh hakim.
Dengan demikian, maka mahar nikah adalah sepenuhnya hak wanita/istri. Maka, harta yang didapatkan dari suaminya itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk suaminya dan orang tuanya.
Baca juga: Ilmuwan China Pastikan Umat Manusia Akan Berdampingan dengan Covid-19 Selamanya
Tujuan Mahar Pernikahan
Mahar dalam pernikahan merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahi sebagai penghalal hubungan keduanya. Karena itu mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam kepada seorang perempuan.
Pada jaman jahiliyah sebenarnya mahar sudah ada. Namun bukan calon istri yang memiliki haknya, melainkan wali nikahnya. Wali nikah tersebut berhak menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Maka ketika Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mewajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri, bukan ayah atau wali nikah. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa: 4 di atas.
Lihat Juga :