Bolehkah Wanita Memakai Parfum di Luar Rumah?

Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:17 WIB
loading...
Bolehkah Wanita Memakai Parfum di Luar Rumah?
Wanita yang memakai parfum menyengat untuk menarik perhatian kaum laki-laki dilarang dalam syariat. Foto/dok muslimah.or.id
A A A
Banyak di antara wanita ingin tampil cantik dan menarik sehingga mereka berdandan dan bermakeup berlebihan. Bahkan ada yang sengaja memakai parfum untuk menarik perhatian orang lain.

Bagaimana pandangan syariat terhadap wanita yang memakai parfum? Bolehkah memakai wewangian di luar rumah? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.

Nabi salallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium wanginya maka perempuan tersebut adalah zaaniyah (wanita pezina)." (HR An-Nasa'i No. 5126, Hadis Hasan)

Namun, tidak semua minyak wangi terlarang bagi wanita. Mereka dibolehkan memakainya di rumah saat bersama keluarganya sendiri apalagi di hadapan suaminya. Bahkan itu menjadi ibadah jika dalam rangka menyenangkan suami.

Bagaimana saat di luar rumah? Mereka dibolehkan dengan menggunakan parfum khafiy (samar) aromanya. Aromanya kalem, tapi nyata warnanya. Itulah parfum wanita dalam Islam.

Para ulama menjelaskan:

وَيُسَنُّ لِلْمَرْأَةِ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا بِمَا يَظْهَرُ لَوْنُهُ وَيَخْفَى رِيحُهُ، لِخَبَرٍ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طِيبُ الرِّجَال مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا خَفِيَ رِيحُهُ وَظَهَرَ لَوْنُهُ وَلأَِنَّهَا مَمْنُوعَةٌ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا

Disunnahkan bagi wanita di saat tidak di rumahnya memakai yang nampak warnanya dan khafiy (tersembunyi/samar) aromanya, berdasarkan hadits riwayat At Tirmidzi, An Nasa'iy, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

"Parfumnya laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tersembunyi warnanya, sedangkan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan khafiy aromanya, sebab wanita terlarang memakainya di luar rumahnya. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/174)

Paling mendekati maksudnya "nampak warnanya dan tersembunyi aromanya" seperti pewarna tangan (khidhab, hena).

Ada pun jika memakainya dengan parfum yang bisa tercium menyengat kaum laki-laki maka itulah yang terlarang. Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan:

(أيما امرأة استعطرت) أي استعملت العطر أي الطيب يعني ما يظهر ريحه منه (ثم خرجت) من بيتها (فمرت على قوم) من الأجانب (ليجدوا ريحها) أي بقصد ذلك (فهي زانية) أي كالزانية في حصول الإثم

"Wanita mana pun yang memakai minyak wangi, yaitu yang tercium aromanya lalu dia keluar dari rumahnya dan melewati sekelompok ajnabiy (bukan mahram) agar mereka mencium aromanya maka dia wanita pezina yaitu mendapat dosa yang semisal zina. (Faidhul Qadir, 3/147)

Ada pun bagi wanita yang bau badannya menyengat, maka dia bisa bersihkan diri sebaik-baiknya, kurangi makan dengan bumbu yang aromanya tajam, serta memakai bedak ketiak yang meredam bau badan saja, bukan dengan aroma yang menyengat.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5408 seconds (0.1#10.140)