Benarkah Paha Laki-laki Tidak Termasuk Aurat?
loading...
A
A
A
Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Bagaimana sebenarnya batasan aurat bagi laki-laki, benarkah bagian paha tidak termasuk aurat?
Untuk diketahui bagi muslimah, batasan aurat mereka adalah sebagaimana dijelaskan dalam Hadis berikut, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
"Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)." (HR Abu Dawud No 4104 dan Al-Baihaqi No 3218)
Dari hadis di atas sangat jelas bahwa bagian kaki pada wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Lalu bagaimana dengan paha laki-laki? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia).
Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian.
Dalam Kitab Fiqhus Sunnah Jilid 1, Hal 106-107 karya Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah, diterangkan:
1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil berikut:
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, dia berkata: "Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari)
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah, "Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah 'Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma'shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian."
2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil.
Dari Jarhad radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: "Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat." (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya hasan, sementara Imam Al-Bukhari mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya sebagai hadits Mu'allaq)
Imam Al-Bukhari berkata, "Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati."
Perlu diketahui, dalam memahami hadis yang nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama memiliki kaidah, yakni Al-Qaul muqaddamun 'alal Fi’l (ucapan Nabi harus diunggulkan dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits kedua merupakan Qaul (ucapan Nabi bahkan perintah), sedangkan hadits pertama merupakan perbuatannya. Bahkan bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu terjadi ketika perang.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى
"Kaum muslimin telah ijma' (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat."
Jadi kesimpulannya, pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat, nampak lebih kuat dan lebih tenteram di hati. Maka, hendaklah kaum laki-laki yang masih ada semangat beragama memperhatikan masalah ini, agar ia tetap menutup pahanya. Semoga Allah menutupi aurat kita. Aamiin.
Wallahu A'lam
Untuk diketahui bagi muslimah, batasan aurat mereka adalah sebagaimana dijelaskan dalam Hadis berikut, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
"Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)." (HR Abu Dawud No 4104 dan Al-Baihaqi No 3218)
Dari hadis di atas sangat jelas bahwa bagian kaki pada wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Lalu bagaimana dengan paha laki-laki? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia).
Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian.
Dalam Kitab Fiqhus Sunnah Jilid 1, Hal 106-107 karya Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah, diterangkan:
1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil berikut:
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, dia berkata: "Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari)
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah, "Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah 'Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma'shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian."
2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil.
Dari Jarhad radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: "Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat." (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya hasan, sementara Imam Al-Bukhari mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya sebagai hadits Mu'allaq)
Imam Al-Bukhari berkata, "Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati."
Perlu diketahui, dalam memahami hadis yang nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama memiliki kaidah, yakni Al-Qaul muqaddamun 'alal Fi’l (ucapan Nabi harus diunggulkan dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits kedua merupakan Qaul (ucapan Nabi bahkan perintah), sedangkan hadits pertama merupakan perbuatannya. Bahkan bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu terjadi ketika perang.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى
"Kaum muslimin telah ijma' (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat."
Jadi kesimpulannya, pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat, nampak lebih kuat dan lebih tenteram di hati. Maka, hendaklah kaum laki-laki yang masih ada semangat beragama memperhatikan masalah ini, agar ia tetap menutup pahanya. Semoga Allah menutupi aurat kita. Aamiin.
Wallahu A'lam
(rhs)