Hukum Puasa Pada Hari Jumat Beserta Dalil-dalilnya

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:51 WIB
loading...
Hukum Puasa Pada Hari Jumat Beserta Dalil-dalilnya
Puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum puasa pada hari Jumat ? Boleh atau tidak? Mana dalilnya? Begitulah kira-kira pertanyaan yang sering muncul, tentang ibadah sunnah yang dilaksanakan pada hari Jumat.

Seperti kita ketahui, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah Subhanahu wa ta'ala juga menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).



Sebab itu, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya,“Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Bukhari)

"Jadi kalau mau berpuasa pada hari Jumat, boleh saja baik puasa sunah maupun qadha, tidak masalah. Hanya saja, tidak boleh mengkhususkan hari Jumat untuk puasa sunnah . Namun jika dia berpuasa sehari sebelum atau sehari setelahnya, tidak masalah,"ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, pengasuh dan dewan pembina konsultasi syariah.

Selanjutnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menegaskan,
المقصود المنهي عنه هو أن يصومه وحده تطوعاً، فرداً هذا هو المنهي عنه

“Maksud dari larangan itu adalah berpuasa sunnah pada hari Jumat saja, itulah yang dilarang.”

Hal yang sama juga difatwakan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Dinyatakan; Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام؛ إلاّ أن يكون في صوم يصومه أحدكم

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud, sementara malam yang lain tidak. Dan jangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa hari yang lain. Kecuali jika puasa hari Jumat itu bagian rangkaian puasa kalian.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dalil, makruhnya mengkhususkan hari Jumat untuk puasa. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian, itu boleh jika bertepatan dengan rangkaian puasa seseorang.



Perbedaan Soal Kemakruhan

Namun demikian, ternyata sebagian ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Dikutip dari NU Online, perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه


Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.

Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat. Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya; ada pula yang mengatakan puasa dimakruhkan karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah.

Ini disamakan dengan wukuf di Arafah; ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.



Wallahu A‘lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)