Hukum Suami Lebih Mementingkan Keluarga daripada Istrinya

Minggu, 26 Desember 2021 - 19:01 WIB
loading...
Hukum Suami Lebih Mementingkan...
Nafkah keluarga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin. Sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. (Foto/Ilustrasi : whatisquran.com)
A A A
Hukum suami lebih mementingkan keluarganya daripada istrinya terus menjadi perbincangan. Memang, membangun bahtera rumah tangga tidaklah berarti melupakan orangtua dan kerabat. Semua hak ini tetap bisa diberikan, namun perlu juga bagi sang suami untuk memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.

Di sisi lain, seorang istri hendaknya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allah SWT, termasuk berbakti kepada kedua orangtuanya (birrul wâlidain) –terutama ibunya- dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim).

Di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orangtuanya jika mereka membutuhkan.

Baca juga: Berkat Bakti kepada Orangtua, Syekh At-Turmudzi Jadi Murid Nabi Khidir

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orangtua yang tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka.”

Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ: ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ


Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.”

Maka Nabi SAW menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]

Hanya saja, menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut:

Pertama, orangtua miskin dan membutuhkan bantuan. Kedua, si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para ulama.

Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia.

Baca juga: Selamat Hari Ibu! Berikut 5 Hadis Keutamaan Berbakti kepada Ibu

Sedangkan nafkah orangtua adalah bentuk kebaktian dan bantuan, sehingga masuk kategori hak Allah SWT. Dan hak manusia didahulukan atas hak Allah Azza wa Jalla; karena hak manusia didasari musyahhah (saling menuntut) sedangkan hak Allah didasari musâmahah (pengampunan).

Al-Amidi mengatakan: "Hak manusia didahulukan atas hak-hak Allah Azza wa Jalla".

Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi SAW bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ


Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. [HR Muslim, no. 997]

Mendahulukan Nafkah Anak Istri

Asy-Syaukani dalam "Nailul Authar" menyatakan nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin. Sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua.

Hadis di atas merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu (orang tuamu).”

Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ” tidak menunjukkan kepemilikan (milk), tapi berarti pembolehan (ibâhah). Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orang tua untuk memakainya.

Di samping itu, bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Ustadz Anas Burhanuddin MA dalam tulisannya di laman almanhaj menyebut syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak. Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang lain.

Baca juga: Anak Berbakti, Ini 5 Bintang Drama Korea yang Melunasi Utang Orang Tuanya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
Kisah Hikmah : Motivasi...
Kisah Hikmah : Motivasi Rasulullah SAW untuk si Pengemis
Rekomendasi
Bangunan 13 Lantai di...
Bangunan 13 Lantai di Chili Tiba-tiba Ditelan Bumi
Es Antartika Tiba-tiba...
Es Antartika Tiba-tiba Mencair, Ilmuwan Mulai Panik
Surat dari Setan Milik...
Surat dari Setan Milik Biarawati Akhirnya Berhasil Diungkap
Artikel Terkini
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Rashdul Qiblat, Cara...
Rashdul Qiblat, Cara Paling Akurat Meluruskan Arah Kiblat yang Memadukan Sains dan Syariat
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Perang Terbaru, Dunia...
Perang Terbaru, Dunia Lebih Mendukung Palestina daripada Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved