Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
A A A
1. Lukisan yang Haram
Keharaman lukisan menurut pendapat pertengahan ini yaitu apabila di dalam lukisan itu terkandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, lukisan Allah atau Para Dewa, lukisan objek tertentu yang dianggap sebagai Allah, lukisan Rasulullah SAW, lukisan Nabi Isa (Yesus). Atau lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh, .

2. Menghalalkan Foto
Para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media. Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda. Jadi, gambar atau foto-foto yang dipajang di rumah itu tidak haram menurut ulama pertengahan ini.

Para ulama mazhab pertengahan secara umum mengharamkan patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.

Demikian penjelasan yang dinukil daru keterangan para ulama. Kita tidak bermaksud bukan menyalahkan salah satu pendapat dan membela pendapat lain. Tugas kita menyampaikan apa-apa yang telah diijtihadkan oleh para ulama terdahulu.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)