Bolehkah Shalat dengan Memakai Cadar?
Rabu, 05 Januari 2022 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.
Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.
Adapun Mazhab Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib menutupi anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkan untuk menutupinya ketika di luar shalat kalau ada orang lain (bukan muhrimnya) yang melihatnya.
Sedangkan bagi perempuan boleh membuka wajahnya ketika shalat dengan ukuran yang dicuci dalam wudhu, boleh membuka dua telapak tangannya hingga pergelangan tangannya dan kedua kakinya sampai dua betisnya, luar dalam ketika wudhu.
Baca juga: Manfaat Puasa Sunnah bagi Kesehatan Wanita Muslimah
Wallahu A'lam
Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.
Adapun Mazhab Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib menutupi anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkan untuk menutupinya ketika di luar shalat kalau ada orang lain (bukan muhrimnya) yang melihatnya.
Sedangkan bagi perempuan boleh membuka wajahnya ketika shalat dengan ukuran yang dicuci dalam wudhu, boleh membuka dua telapak tangannya hingga pergelangan tangannya dan kedua kakinya sampai dua betisnya, luar dalam ketika wudhu.
Baca juga: Manfaat Puasa Sunnah bagi Kesehatan Wanita Muslimah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :