Hukum Bercerai Saat Hamil Tidak Dilarang, Begini Penjelasannya
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid.
Ibnul Mundzir juga mengamini pendapat yang menyatakan kebolehan menalak wanita yang dalam kondisi hamil. Demikian juga sebagian ulama dari kalangan Mazhab Maliki. Namun ada juga sebagian ulama Mazhab Maliki yang mengharamkannya.
Sedangkan riwayat lain mengatakan, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh.
Ibnul Mundzir berkata, "Saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Mazhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram."
Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh.” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325).
Laman resmi Nahdlatul Ulama menyampaikan bahwa berangkat dari penjelasan di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil kendati ada yang menyatakan bahwa makruh dan haram. Namun pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil. Dan iddah bagi wanita hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
Artinya, “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” ( QS At-Thalaq [65]: 4).
Baca juga: Hampir Cerai, Ini Alasan Shandy Aulia Kembali ke Pelukan Suaminya
Dua Macam
Cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam, yakni talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat dan talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.
Ulama fikih, Syekh Prof Khalid Al Musyaiqih berpendapat menalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampai pun dilakukan setelah suami menyetubuhinya.
Para ulama juga sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi:
Ibnul Mundzir juga mengamini pendapat yang menyatakan kebolehan menalak wanita yang dalam kondisi hamil. Demikian juga sebagian ulama dari kalangan Mazhab Maliki. Namun ada juga sebagian ulama Mazhab Maliki yang mengharamkannya.
Sedangkan riwayat lain mengatakan, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh.
Ibnul Mundzir berkata, "Saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Mazhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram."
Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh.” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325).
Laman resmi Nahdlatul Ulama menyampaikan bahwa berangkat dari penjelasan di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil kendati ada yang menyatakan bahwa makruh dan haram. Namun pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil. Dan iddah bagi wanita hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya, “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” ( QS At-Thalaq [65]: 4).
Baca juga: Hampir Cerai, Ini Alasan Shandy Aulia Kembali ke Pelukan Suaminya
Dua Macam
Cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam, yakni talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat dan talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.
Ulama fikih, Syekh Prof Khalid Al Musyaiqih berpendapat menalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampai pun dilakukan setelah suami menyetubuhinya.
Para ulama juga sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: