Hukum Bercerai Saat Hamil Tidak Dilarang, Begini Penjelasannya

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:22 WIB
loading...
Hukum Bercerai Saat...
Hukum bercerai saat istri hamil tidak dilarang. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Hukum bercerai saat hamil tidaklah dilarang. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.

Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya adalah ulama dari mazhab Syafi’i , melakukan perceraian ketika istri dalam kondisi hamil tidak melanggar aturan agama.

Baca juga: Usai Resmi Bercerai, Kenang Mirdad Pamer Kebersamaan dengan Mantan Istri dan Putrinya

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim diceritakan bahwa Abdullah bin Umar RA menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab RA kepada Rasulullah SAW .

Mendengar cerita tersebut lantas Rasulullah SAW meminta Umar bin Khattab RA agar memerintahkan putranya untuk kembali kepada istrinya. Baru kemudian jika ia tetap ingin menceraikannya, maka ceraikan ketika dalam kondisi suci atau hamil.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا


Artinya, “Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khattab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khattab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil,” (HR Muslim).

Perintah Rasulullah SAW kepada Ibnu Umar RA melalui ayahnya, yaitu Umar bin Khattab RA itu setidaknya mengadung dua hal penting.

Pertama, larangan untuk menalak wanita dalam keadaan haid. Kedua, kebolehan menalak wanita dalam keadaan suci atau hamil.

Senada dengan hal ini Muhyidin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa kandungan hadits tersebut menunjukkan kebolehan menalak wanita yang sedang hamil yang jelas kehamilannya.

Menurutnya, ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i. Lebih lanjut, menurut Ibnul Mundzir, pandangan Madzhab Syafi‘i ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Baca juga: 4 Artis Indonesia yang Paling Cepat Cerai Usai Menikah, Nomor 2 Bertahan 20 Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Rekomendasi
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Terdorong Gas Langit,...
Terdorong Gas Langit, Bumi Terperangkap di Lingkaran Magnet Raksasa
Artikel Terkini
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved